SUARA CIREBON – Sistem punishment (sanksi/hukuman) penangguhan bantuan keuangan bagi kabupaten/kota yang tidak melakukan pengelolaan sampah dengan baik, sesuai dengan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup yang diberlakukan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dinilai akan mempersulit penanganan sampah di Kabupaten Cirebon.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Fitroh Suharyono, mengatakan, kebijakan punishment dari Gubernur Jawa Barat ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon untuk mempercepat pembenahan sistem penanganan sampah.
Menurut Fitroh, penangguhan bantuan keuangan jelas akan berdampak serius pada APBD, terutama pada program infrastruktur dan pelayanan publik. Karena itu, langkah perbaikan akan difokuskan pada penambahan sarana dan peningkatan efisiensi pengelolaan, meski hal tersebut membutuhkan dukungan anggaran yang tidak kecil.
“Ini bukan hanya soal operasional, tapi juga soal infrastruktur pendukung. Tanpa dukungan anggaran memadai, sulit bagi kami mencapai target 100 persen pengelolaan,” ujarnya.
Ia mengakui, kondisi pengelolaan sampah di Kabupaten Cirebon belum memenuhi target yang diharapkan. Menurutnya, berbagai upaya sudah dilakukan pihak DLH, namun keterbatasan sarana dan anggaran membuat hasil yang belum maksimal.
“Kami sudah berupaya keras, bekerja maksimal sesuai arahan pimpinan. Namun karena sarana dan anggaran terbatas, kemampuan kami pun belum sesuai target. Saat ini baru sekitar 40-45% sampah yang bisa dikelola,” kata Fitroh.
Situasi ini menjadi sorotan lantaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan kebijakan punishment berupa penangguhan bantuan keuangan jika daerah tidak memenuhi kewajiban pengelolaan sampah sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kalau tidak ada pembenahan signifikan, kami bisa terkena sanksi itu,” paparnya.
Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang bakal memberlakukan sistem reward and punishment dalam pengelolaan sampah hingga di tingkat desa dan kelurahan ini membuat desa-desa di Kabupaten Cirebon beramai-ramai mendatangi kantor DLH.
Sedikitnya ada 50-an desa yang datang berkonsultasi ke DLH terkait tata cara pembuatan peraturan desa tentang pengelolaan sampah dan penataan lingkungan. Hal itu karena terkait dengan pengusulan bantuan Gubernur yang syarat utamanya harus ada Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sampah dan Penataan Lingkungan.
“Itu wajib, dan ada perdes yang harus di-upload dalam sistem usulan bantuan gubernur, kalau itu tidak ada, maka kebijakan provinsi tidak akan menggelontorkan anggaran. Makanya teman-teman desa datang ke kita untuk meminta validasi rancangan peraturan desa,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.