SUARA CIREBON – Kebijakan perpajakan termasuk menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) harus didasarkan kajian ilmiah dan fakta di lapangan, bukan sekadar keputusan sepihak yang dapat membebani masyarakat.
Bupati Cirebon, H Imron, memastikan, pihaknya tidak akan menaikkan PBB-P2 dalam waktu dekat. Kalau pun nanti ada wacana kenaikan, maka harus dibicarakan dengan semua dinas dan mempertimbangkan berbagai pandangan.
“Tidak bisa hanya berdasarkan keinginan pribadi, apalagi sampai mengikuti nafsu, tetapi harus rasional dan tidak memberatkan masyarakat. Untuk Kabupaten Cirebon kita belum ada rencana menaikkan PBB-P2,” kata Imron, Kamis, 14 Agustus 2025.
Imron mengakui, dorongan untuk menaikkan PBB-P2 sempat datang dari pihak-pihak tertentu, namun dirinya menolak jika tidak ada kajian mendalam. Ia tidak ingin mengambil kebijakan tersebut dengan terburu-buru.
“Kalau naik pun harus terukur, jangan terlalu besar. Tapi untuk sekarang, belum ada rencana menaikkan PBB-P2,” ujarnya.
Imron menegaskan, setiap perubahan tarif pajak harus melalui proses kajian dengan data riil, analisis ilmiah, dan evaluasi menyeluruh terhadap dampak yang timbul. Kajian tersebut mencakup kemampuan bayar masyarakat, tren harga tanah dan properti, serta kondisi ekonomi makro daerah.
“Kebijakan pajak jangan sampai membuat masyarakat kesulitan. Terlebih, PBB-P2 ini menyangkut hajat hidup orang banyak, ada pedagang kecil, petani hingga pekerja sektor informal yang mempunyai kewajiban membayar pajak tersebut,” katanya.
Imron menyampaikan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan kemampuan masyarakat membayar pajak. Saat ini, pendapatan daerah dari sektor pajak, termasuk PBB-P2, sudah berada pada posisi optimal.
“Makanya untuk kenaikan tarif pajak ini tidak menjadi prioritas,” paparnya.
Menurut Imron, pemerintah daerah justru fokus pada peningkatan efektivitas penagihan dan perluasan basis wajib pajak agar penerimaan bisa tetap naik tanpa harus mengubah tarif.
Selain itu, meningkatkan akurasi data, menertibkan wajib pajak yang belum terdaftar, dan memastikan pembayaran tepat waktu juga menjadi fokus pemerintah daerah saat ini.
Pendekatan yang dilakukan ini, imbuh Imron, sejalan dengan prinsip keadilan fiskal. Di mana beban pajak dibagi secara proporsional sesuai kemampuan ekonomi masyarakat.
Dirinya melihat banyak daerah yang langsung menaikkan tarif tanpa memperhatikan kondisi warga yang justru sering memicu keluhan atau bahkan penolakan. Dalam pandangannya, kebijakan pajak bukan hanya soal angka di APBD, lebih dari itu dan yang lebih penting adalah kepercayaan masyarakat. Sebab jika masyarakat merasa terbebani, kepatuhan membayar pajak justru bisa menurun.
“Makanya saya ingin tetap mengedepankan dialog dan transparansi,” terangnya.
Jika ke depan muncul kebutuhan mendesak yang mengharuskan adanya penyesuaian tarif PBB-P2, ia memastikan bakal membuka ruang konsultasi publik yang melibatkan pemerintah desa/kelurahan, akademisi, perwakilan wajib pajak, dan tokoh masyarakat.
“Kita harus dengar semua pandangan kalau nanti sampai ada kenaikan. Karena saya ingin kebijakan diambil dengan kepala dingin, bukan karena emosional atau ikut-ikutan daerah lain,” tegasnya.
Seperti diketahui, PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang dikelola pemerintah kabupaten/kota. Pajak ini dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan di wilayah perkotaan maupun perdesaan.
Besaran tarifnya ditetapkan melalui peraturan daerah dan dapat disesuaikan sesuai kebutuhan fiskal daerah. Dalam beberapa tahun terakhir, Kabupaten Cirebon berhasil meningkatkan penerimaan PBB-P2 melalui modernisasi sistem pembayaran dan penertiban data objek pajak.
Sistem daring yang diterapkan memungkinkan wajib pajak membayar melalui bank, minimarket, dan layanan pembayaran digital. Sehingga memudahkan proses dan menekan biaya administrasi. Langkah-langkah tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan dengan menaikkan tarif.
“Itu sudah buktikan, penerimaan bisa naik kalau kita serius mengelola tanpa harus menaikkan. Jadi tidak harus buru-buru menaikkan,” terangnya.
Karenanya, Imron meminta masyarakat tetap taat membayar pajak sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah. Ia menyebut, setiap rupiah dari pajak akan digunakan untuk program prioritas, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“PBB-P2 yang dibayar masyarakat akan kembali ke masyarakat. Jadi bukan membebani tapi untuk membangun,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.