SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Dinas Perhubungan telah mengeluarkan surat peringatan tahap 1 hingga 3 (SP1–SP3) guna mendorong relokasi pasar darurat di Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun.
Pasar darurat yang telah menempati badan jalan selama lebih dari empat tahun tersebut dinilai mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Desa Jungjang membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk mempercepat proses pemindahan (relokasi) pasar darurat ke lokasi baru yang berada di lahan milik Polri, Blok III Desa Jungjang.
Salah satu anggota TPK Pasar Jungjang, Mulyana, menyampaikan bahwa proses pembangunan pasar darurat baru telah rampung. Relokasi ditargetkan selesai dan seluruh pedagang bisa menempati kios baru paling lambat akhir Agustus 2025.
“Pasar darurat baru dibangun dengan sistem blok, terdiri dari Blok A (99 kios), Blok B (96 kios), dan Blok C (27 kios), total ada 222 kios termasuk 10 unit kios cadangan. Penempatan pedagang disesuaikan dengan jenis komoditas dagangan masing-masing,” jelas Mulyana, Jumat, 22 Agustus 2025.
Ia menambahkan, relokasi ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi Jalan Ki Hajar Dewantara sebagai jalur umum yang tertib dan aman, serta menghidupkan kembali aktivitas ekonomi toko-toko di sepanjang jalan yang sebelumnya terganggu.
Setelah relokasi rampung, pasar darurat lama di Jalan Ki Hajar Dewantara akan dibongkar. Masyarakat berharap kondisi ini menciptakan suasana pasar yang rapi dan tidak lagi menggunakan bahu jalan sebagai area berdagang.
Sebelumnya, pada Kamis, 21 Agustus 2025, Bupati Cirebon bersama Kapolresta Cirebon serta Forkopimda telah meninjau langsung lokasi pasar darurat lama dan melakukan sosialisasi kepada para pedagang untuk segera pindah ke pasar darurat baru.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Cirebon mengimbau para pedagang agar mendukung relokasi sebagai langkah strategis untuk mengembalikan fungsi jalan dan menertibkan aktivitas perdagangan di area publik.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.