SUARA CIREBON – Polresta Cirebon resmi menetapkan terduga pelaku pembuang bayi berinisial RA (19) sebagai tersangka. Wanita muda asal Dusun Manis, Desa Martapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon diduga tega membuang bayi yang baru dilahirkan sendiri.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, RA tega membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya karena panik dan takut diketahui oleh keluarganya. Tersangka melahirkan sendirian di kamar mandi tanpa sepengetahuan keluarga.
Setelah bayi lahir, tersangka tidak mengikat tali pusar (ari-ari) dan tidak membawa bayinya ke fasilitas kesehatan. Dalam keadaan panik, RA justru memasukkan bayi dan ari-ari ke dalam beberapa kantong plastik hitam, kemudian menutupnya dengan baju daster bermotif macan tutul.
Setelah itu, tersangka lalu membuang bayinya menggunakan jasa ojek daring di tumpukan sampah di bawah jembatan Blok Buntet Pesantren, Desa Martapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 22.20 WIB
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa RA melahirkan dalam kondisi kandungan berusia sembilan bulan,” ujar Sumarni, saat jumpa pers, Selasa, 7 Oktober 2025.
Menurut Sumarni, bayi malang itu ditemukan dalam kondisi meninggal dunia tidak lama setelah dibuang oleh tersangka. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan RA di kediamannya.
Kepada petugas, RA mengaku nekat melakukan perbuatannya karena sang pacar yang diduga ayah dari bayi tersebut menghilang sejak mengetahui dirinya hamil.
“Bingung, takut orang tua tahu, jadi saya melahirkan sendiri,” ujar RA tertunduk.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dua potong baju daster (motif macan tutul dan batik kuning), tiga kantong plastik warna hitam, serta satu ember kecil warna putih yang digunakan saat proses pembuangan bayi.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.