SUARA CIREBON – Puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Cirebon terancam tidak diperbolehkan beroperasi.
Pasalnya, hingga saat ini, puluhan SPPG itu belum memenuhi salah satu syarat operasional, yakni belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Hal itu dikemukakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, saat memimpin rapat koordinasi (rakor) evaluasi pelaksanaan program MBG bersama Dinas Kesehatan dan para pengelola SPPG, Selasa, 21 Oktober 2025.
Menurut Hendra, pemerintah pusat telah menetapkan deadline (tenggat waktu) pemenuhan syarat SLHS bagi SPPG, sampai 30 Oktober 2025. Artinya, lanjut Hendra, waktu yang tersisa dari batas waktu yang ditentukan hanya sekitar sembilan hari lagi bagi puluhan SPPG untuk mendapatkan SLHS.
“Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang mewajibkan seluruh daerah memastikan standar kebersihan dan keamanan makanan bagi penerima manfaat program MBG,” ujar Hendra.
Hendra mengatakan, dari 48 SPPG yang sudah mengajukan SLHS, baru 22 yang dinyatakan memenuhi standar dan telah mengantongi sertifikat. Sedangkan 26 SPPG lainnya, masih dalam proses inspeksi oleh Dinas Kesehatan.
“SLHS merupakan dokumen penting yang menunjukkan bahwa SPPG telah memenuhi seluruh syarat kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan sesuai standar pemerintah pusat,” katanya.
Hendra pun mengaku khawatir dengan kondisi di mana masih ada puluhan SPPG yang belum mengantongi SLHS hingga menjelang batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat. Karena ketika SPPG belum lolos sertifikasi, dipastikan tidak bisa melanjutkan operasional mulai akhir Oktober.
Menurut Hendra, tenggat waktu hingga 30 Oktober 2025 yang diberikan kepada SPPG untuk memenuhi SLHS itu, diketahui berdasarkan hasil rapat bersama Badan Gizi Nasional (BGN) di Sentul, Bogor, beberapa waktu lalu.
“Jika sampai tanggal itu SPPG belum memiliki SLHS, maka operasionalnya harus dihentikan sementara,” tegas Hendra.
Hendra menyebut, puluhan SPPG yang belum memenuhi kriteria teknis yang menjadi syarat penerbitan SLHS itu, saat dilakukan inspeksi oleh Dinas Kesehatan, masih menyisakan sejumlah catatan yang harus dipenuhi, mulai dari kelayakan bangunan hingga kelengkapan peralatan dapur.
“Beberapa syarat di antaranya dapur harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), seluruh peralatan memasak wajib berbahan stainless steel, harus ada alat penyedot lemak, dan tempat sampah berplastik tertutup,” terangnya.
Selain itu, sebagian besar SPPG juga terkendala dalam pembiayaan pemenuhan fasilitas tersebut. Akibatnya, proses pengajuan SLHS menjadi lambat, bahkan ada beberapa SPPG yang belum mengajukan.
Ia mengungkapkan, Pemkab Cirebon juga melihat adanya kendala koordinasi dengan petugas Koordinator Wilayah (Korwil) dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang bertugas di wilayah Cirebon. Komunikasi yang kurang efektif ini dinilai menghambat kelancaran verifikasi dan pendampingan terhadap SPPG di lapangan.
“Korwil BGN ini seharusnya menjadi penghubung antara pemerintah pusat dan daerah. Namun kenyataannya sulit dihubungi, bahkan beberapa kali tidak hadir ketika diundang rapat koordinasi,” kata Hendra.
Meskipun secara formal program MBG merupakan kebijakan pusat, Hendra menegaskan, Pemkab Cirebon berupaya memberikan dukungan teknis dan pendampingan agar seluruh dapur MBG di daerah ini bisa memenuhi persyaratan SLHS sebelum tenggat waktu berakhir.
Hendra memastikan, Pemkab Cirebon tidak akan tinggal diam. Pemkab akan memberikan pendampingan intensif kepada pengelola SPPG, terutama dalam aspek teknis dan administrasi, karena program ini menyentuh langsung masyarakat.
Pihaknya berharap seluruh SPPG yang belum lolos sertifikasi segera menuntaskan perbaikan fasilitasnya agar tidak terdampak penghentian operasional pada akhir Oktober.
“Tujuan akhirnya tetap sama, memastikan makanan yang diterima masyarakat aman, sehat, dan higienis,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni, mengatakan, berdasarkan data di Dinkes per Kamis, 16 Oktober 2025 kemarin, jumlah SPPG di Kabupaten Cirebon mencapai sebanyak 89 unit. Dari jumlah tersebut, 45 SPPG di antaranya telah aktif beroperasi, sementara sisanya, yakni 44 SPPG, baru tahap launching.
Eni menjelaskan, dari 89 jumlah SPPG yang ada, sebanyak 48 SPPG sudah mengajukan permohonan SLHS. Dari jumlah tersebut, 22 SPPG telah mengantongi SLHS, sedangkan 26 SPPG lainnya masih dalam proses.
“Dari 48 SPPG ini, 22 di antaranya sudah keluar SLHS, dan 26 SPPG lainnya masih on proses,” terang Eni.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.