SUARA CIREBON – Komisi I DPRD Kota Cirebon menyoroti retribusi parkir yang belum memberi perkembangan signifikan bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Padahal, tarif parkir di Kota Cirebon sejak empat tahun lalu sudah dinaikkan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Andri Riyanto Lie menilai, kinerja sektor retribusi parkir jauh dari optimal. Sejak besaran tarif dinaikkan empat tahun lalu, lanjut Andi Lie, sektor retribusi parkir belum menunjukkan perkembangan yang nyata dalam menyumbang kenaikan PAD bagi Kota Cirebon.
Menurutnya, meski tarif parkir telah naik 100 persen sejak 2021—dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, dan dari Rp2.000 menjadi Rp4.000 untuk roda empat, penerimaan daerah justru tidak menunjukkan lonjakan berarti.
“Kenaikan tarif tidak diikuti peningkatan penerimaan yang signifikan. Justru tren kenaikannya terus menurun dari tahun ke tahun,” ungkap Andi Lie, Senin, 27 Oktober 2025.
Berdasarkan catatan Andi, pada tahun 2020 sebelum kenaikan tarif, retribusi parkir menyumbang sekitar Rp1,61 miliar ke kas daerah. Tahun 2021, setelah tarif baru diterapkan, pendapatan hanya naik 16 persen menjadi Rp1,88 miliar.
Kemudian pada tahun 2022 sempat tumbuh 22,5 persen menjadi Rp2,31 miliar, namun kemudian melambat, tahun 2023 naik 13,9 persen menjadi Rp2,63 miliar, dan 2024 hanya meningkat 5 persen menjadi Rp2,77 miliar.
Melihat tren tersebut, Andi menilai kenaikan tarif tidak memberikan dampak berarti terhadap PAD. Menurut Andi, Fraksi NasDem bahkan sempat mengusulkan agar tarif parkir dikembalikan ke besaran semula jika tidak ada perbaikan sistem pengelolaan.
“Kami berikan ultimatum dua tahun kepada Dinas Perhubungan. Tahun depan sistemnya harus dibenahi, dan tahun berikutnya harus ada peningkatan nyata. Jika tidak, kami akan minta tarif dikembalikan ke tarif lama,” tegasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.