SUARA CIREBON – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon bersama TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia juru parkir (jukir) liar di sejumlah titik, Jumat, 31 Oktober 2025.
Dalam operasi yang dilakukan dari Jalan Fatahilah hingga wilayah Palimanan tersebut, sedikitnya 17 jukir liar diamankan untuk didata dan diberikan sanksi.
Kepala Dishub Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, mengatakan razia dilakukan sebagai upaya menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Ia menegaskan, penertiban dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat terkait tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan serta praktik parkir liar di sejumlah lokasi.
“Penyisiran kami lakukan bersama petugas gabungan di sejumlah titik, mulai dari Jalan Fatahilah Sumber, Weru, Plered, Plumbon, hingga Palimanan,” ujar Hilman.
Dalam pelaksanaan razia, petugas sempat bersitegang dengan pengelola salah satu rumah makan yang keberatan saat jukir di tempat tersebut diamankan.
Meski demikian, penertiban tetap berjalan dan belasan jukir berhasil diamankan. Sejumlah jukir lainnya diketahui kabur saat petugas datang ke lokasi.
Hilman menambahkan, Dishub berkomitmen menertibkan seluruh jukir liar dan mengarahkan mereka agar bergabung secara resmi dengan dinas.
Dengan demikian, seluruh kegiatan parkir di Kabupaten Cirebon dapat tercatat dan memberikan kontribusi terhadap PAD.
“Kami bertekad terus melakukan penertiban untuk menekan kebocoran retribusi parkir dan memastikan para jukir ini memiliki legalitas yang jelas,” tegasnya.
Saat ini, Dishub Kabupaten Cirebon telah menetapkan lebih dari 300 titik parkir resmi. Pemerintah daerah berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat bekerja sama mendukung upaya penataan parkir agar tidak ada lagi praktik parkir liar di lapangan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.