SUARA CIREBON – Wali Kota Cirebon, Effendi Edo memberikan peringatan keras kepada para pemilik usaha, termasuk hotel, tempat makan dan bank swasta, yang membiarkan pengunjungnya memarkir kendaraan di atas trotoar.
Hal itu dilakukan Wali Kota menanggapi laporan mengenai penyalahgunaan fungsi trotoar di beberapa titik jalan Kota Cirebon. Edo menegaskan, trotoar diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki, bukan untuk lahan parkir kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Trotoar itu harus difungsikan sebagai tempat pejalan kaki. Tolong yang parkir di trotoar agar tidak lagi memarkirkan kendaraannya di sana,” tegas Wali Kota Edo, usai melihat langsung trotoar yang rusak karena digunakan sebagai area parkir di Jalan Wahidin, Rabu, 21 Januari 2026.
Pihaknya menyoroti tanggung jawab pemilik usaha dalam menyediakan kantong parkir yang memadai. Ia menegaskan, tidak akan menoleransi alasan pemilik kendaraan yang parkir di atas trotoar, termasuk para pengunjung tempat makan atau hotel.
Menurut Edo, setiap hotel seharusnya sudah memperhitungkan kapasitas parkir sesuai dengan jumlah kamar dalam dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).
“Saya tidak mau tahu itu tamu hotel atau bukan. Hotel harus sudah punya Amdal Lalin, sekian kamar mereka harus siapkan sekian lahan parkir,” tambahnya.
Edo meminta pemilik hotel dan bank swasta yang berada di Jalan Kartini tersebut, untuk memperbaiki trotoar yang rusak karena digunakan sebagai parkir pengunjung bank maupun hotel.
“Pemerintah Kota Cirebon kan sedang menata termasuk penataan trotoar. Karena mereka yang merusak ya mereka harus tanggung jawab. Saya kasih waktu dua bulan untuk ngeberesin trotoar yang mereka rusak ini, karena digunakan sebagai parkir kendaraan,” tegasnya.
Jika teguran tersebut diabaikan, Edo memastikan Pemerintah Kota Cirebon tidak segan untuk mengambil tindakan penutupan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.