SUARA CIREBON – Pemerintah telah menetapkan alokasi Dana Desa (DD) secara nasional sebagaimana tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tahun 2026 sebesar Rp60,6 triliun.
Secara umum Dana Desa dibagi menjadi dua, yakni Dana Desa reguler dan Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dana Desa reguler senilai Rp25 triliun disalurkan kepada 75.265 desa di seluruh Indonesia, sedangkan sisanya, digunakan untuk pembangunan KDMP.
Besaran Dana Desa tahun 2026 ini mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, termasuk APBN tahun 2025 yang berada di angka Rp71 triliun. Penurunan pagu anggaran tersebut berdampak langsung kepada seluruh desa, termasuk desa-desa di Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan data alokasi, pagu DD tahun 2026 terendah untuk desa di Kabupaten Cirebon diterima Desa Wilulang, Kecamatan Susukanlebak, dengan nilai Rp261.291.000.
Sementara pagu tertinggi tersebar di 281 desa di 40 kecamatan, dengan besaran masing-masing Rp373.456.000. Bahkan, pada 2025 lalu DD di Desa Wilulang mengalami penurunan tajam, yakni hanya sebesar Rp669.896.000.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, menjelaskan, perbedaan besaran DD antardesa merupakan konsekuensi dari skema penghitungan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Iwan menjelaskan, DD tahun 2026 dihitung berdasarkan beberapa indikator, di antaranya alokasi dasar, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, serta kinerja desa.
“Makanya besaran DD tidak sama untuk setiap desa,” ujar Iwan, Minggu, 25 Januari 2026.
Meski mengalami penurunan, penggunaan DD tahun 2026 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan DD.
Dalam regulasi tersebut, DD diarahkan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan stunting, penguatan ketahanan pangan, serta pengembangan Koperasi Desa Merah Putih sebagai penggerak ekonomi desa.
“Penanganan kemiskinan ekstrem antara lain dilakukan melalui pemberian BLT DD Rp300 ribu per bulan,” jelas Iwan.
Iwan menegaskan, keterbatasan anggara ini menuntut pemerintah desa (pemdes) lebih cermat dan selektif dalam menyusun perencanaan serta penganggaran agar DD tetap memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Efektivitas dan ketepatan sasaran menjadi kunci. Desa harus memprioritaskan program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” tandasnya.
Untuk menjamin transparansi dan keakuratan data, masyarakat dan Pemdes dapat mengakses rincian resmi DD 2026 melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, maupun melalui PPID desa atau dinas terkait.
Untuk diketahui, tidak ada satu pun desa yang menerima Dana Desa Reguler di atas Rp1 miliar pada tahun 2026. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana banyak desa yang menerima Dana Desa di atas Rp1 miliar per tahun.
Dengan total Dana Desa Reguler nasional tahun 2026 sebesar Rp25 triliun dibagi jumlah desa penerima sebanyak 75.265 desa, maka rata-rata nasional per desa hanya mendapat anggaran Rp332 juta pada tahun 2026 ini.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.