SUARA CIREBON – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon mencatat jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pada 2025 mencapai 7.038 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.484 orang di antaranya, termasuk ODGJ dengan kategori berat, sementara sisanya kategori ringan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni, melalui Ketua Tim Kerja Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2TM) Bidang P2P, Rita Herawati, mengatakan, data tersebut menunjukkan, persoalan kesehatan jiwa masih menjadi tantangan serius.
Menurut Rita, meski tidak cukup tinggi, tren kasus ODGJ menunjukkan peningkatan di banding tahun sebelumnya. Jika dipersentasikan, angka kenaikannya hanya di kisaran 3 sampai 4 persen. Namun secara keseluruhan, angka ODGJ justru mengalami penurunan.
“Setiap tahun memang ada peningkatan, tapi kalau dipresentasikan angkanya kecil. Bahkan untuk ODGJ secara keseluruhan justru ada penurunan. Namun ODGJ berat mengalami peningkatan sekitar 3 hingga 4 persen,” ujar Rita, Senin, 26 Januari 2026.
Rita menjelaskan, ODGJ yang masuk kategori ringan mencakup berbagai diagnosis, seperti demensia, depresi, gangguan kecemasan (ansietas), hingga gangguan psikosomatik. Meski demikian, pemerintah daerah memastikan penanganan ODGJ (terutama kategori berat) menjadi prioritas layanan kesehatan.
Menurut Rita, faktor penyebab gangguan jiwa sangat kompleks, mulai dari faktor internal hingga eksternal. Kondisi ekonomi, konflik keluarga (broken home), hingga kekerasan dinilai menjadi pemicu utama. Bahkan, dalam beberapa kasus, ditemukan ODGJ yang berasal dari satu keluarga yang sama.
Ia menyampaikan, penanganan ODGJ kategori berat merupakan bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan, yang termasuk dalam 12 indikator SPM Dinas Kesehatan yang merupakan tanggung jawab langsung kepala daerah.
Rita menegaskan, target pelayanan yang diberikan kepada ODGJ kategori berat harus 100 persen.
“SPM adalah kinerja kepala daerah. Artinya, kami wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh ODGJ berat. Dinas Kesehatan menjadi leading sektor dalam hal ini,” paparnya.
Menurut Rita, setiap ODGJ yang ditemukan khususnya di wilayah Kabupaten Cirebon akan segera diberikan pelayanan kesehatan.
Jika membutuhkan perawatan lanjutan, pasien akan dirujuk ke rumah sakit. Setelah kondisinya stabil dan diperbolehkan pulang, ODGJ akan dikembalikan ke keluarga dengan pendampingan berkelanjutan.
Dinkes Kabupaten Cirebon melalui 60 puskesmas yang ada, akan terus memantau untuk memastikan ODGJ rutin minum obat.
“Di 60 puskesmas kami memiliki pengelola program kesehatan jiwa. Mereka wajib memastikan ODGJ rutin minum obat dan terpantau kondisinya di keluarga,” jelasnya.
Namun demikian, Dinkes mengakui masih menghadapi kendala, terutama terkait aktivasi BPJS PBI ODGJ. Proses administrasi yang melibatkan Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dinilai belum optimal.
Karenanya, Dinkes terus berkoordinasi dengan Capil dan Dinsos, karena prosedurnya harus melalui Puskesos.
“Ini memang menjadi kendala dan perlu dukungan lebih. Karena ODGJ berat itu masuk SPM dan harus segera ditangani,” tutur Rita.
Ia menambahkan, seluruh ODGJ berat yang sudah terdata sebanyak 3.484 orang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kepesertaan BPJS, sehingga dipastikan layanan kesehatannya terpenuhi. Namun di luar data tersebut, masih ada ODGJ yang belum terjangkau pendataan dan layanan.
Disinggung tingkat kesembuhan usai menjalani perawatan, Rita mengungkapkan, ODGJ tidak bisa dinilai sembuh sepenuhnya. Penanganan yang telah dilakukan hanya menjadikan kondisi ODGJ stabil, agar tidak membahayakan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
“ODGJ itu bukan soal sembuh atau tidak, yang terpenting kondisinya stabil, tidak mengamuk, dan tidak meresahkan masyarakat. Itu yang menjadi tujuan utama penanganan,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.