SUARA CIREBON – Deretan bangunan semi permanen yang berdiri rapat di sempadan sungai sepanjang Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan masyarakat.
Bangunan-bangunan yang difungsikan sebagai warung, kios, bengkel hingga rumah toko (ruko) itu, diduga kuat menjadi biang keladi penyebab banjir di kawasan itu. Pasalnya, sempadan sungai yang menjadi penyangga aliran air, justru berubah menjadi ruang usaha.
Akibatnya, ketika hujan reda, genangan air masih menutup sebagian ruas Jalan Pangeran Antasari, sehingga tak sedikit kendaraan yang melambat, dan sebagian pengendara memilih berputar arah.
Bagi warga sekitar, pemandangan seperti itu bukan merupakan hal baru. Setiap kali hujan turun, banjir seolah menjadi “langganan” di jalur penghubung antarwilayah tersebut. Banjir kerap menyebabkan aktivitas warga terhambat bahkan nyaris lumpuh.
Warga Kecamatan Plumbon yang mengaku hampir setiap hari melintas di jalan tersebut, Irwan (35), mengatakan, kondisi tersebut sudah lama meresahkan masyarakat. Keberadaan ruko-ruko yang berdiri tepat di pinggir sungai membuat badan sungai menyempit dan tak lagi mampu menampung debit air saat hujan deras.
“Ruko-ruko itu kan pas banget di pinggir sungai,” ujar Irwan, Selasa, 3 Februari 2026.
Luapan air tersebut tak hanya merendam jalan, tapi merembet juga ke berbagai fasilitas di sekitar lokasi seperti ke area persawahan hingga ke gedung Balai Latihan Kerja (BLK) milik Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, area persawahan dan kantor BLK juga kerap direndam banjir dari dampak penyempitan sungai akibat keberadaan bangunan ruko tersebut. Banjir yang datang bersamaan dengan kepadatan kendaraan ini membuat Jalan Pangeran Antasari kerap berubah menjadi titik kemacetan.
Warga setempat, Nurpaidah (43), menyebut, ruko-ruko tersebut juga memicu antrean kendaraan akibat aktivitas parkir sembarangan di bahu jalan.
“Gara-gara ada ruko itu, motor dan mobil sering parkir sembarangan. Kalau banjir, jangan harap bisa lancar (melintas, red), pasti macet,” ujarnya.
Kondisi semakin parah karena lokasi ruko berada tepat di area persimpangan. Arus kendaraan dari berbagai arah bertemu di satu titik sempit yang sebagian jalannya tergenang.
“Banjir sedikit saja, macetnya ya langsung panjang,” paparnya.
Pantauan di lapangan, sejumlah fondasi bangunan semi permanen tersebut tampak menjorok ke badan aliran sungai. Saat debit air meningkat, fondasi itu menjadi penghalang yang membuat arus air melambat dan akhirnya meluap ke permukaan jalan.
Terkait upaya penertiban bangunan liar yang memanfaatkan sepadan sungai tersebut, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon, Soko Guruning Gemi, menegaskan, penertiban bangunan yang berdiri di sempadan sungai harus dilakukan sesuai prosedur.
Soko menjelaskan, Satpol PP bergerak berdasarkan surat perintah pimpinan yang diterbitkan setelah adanya rekomendasi dan permohonan dari dinas teknis sesuai kewenangannya.
Untuk bangunan yang berdiri di sepadan sungai, kata Soko, kewenangan pengawasan dan penilaian berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon.
Menurut Soko, pengawasan awal terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang seharusnya dilakukan oleh dinas teknis. Satpol PP berperan sebagai eksekutor setelah adanya kajian dan penilaian dari instansi tersebut.
“Jadi, Satpol PP hanya mengeksekusi sesuai penilaian dan rekomendasi dari dinas teknis terkait,” terangnya.
Soko menjelaskan, saat ini Satpol PP masih menunggu langkah administratif dari DPUTR berupa surat teguran kepada pemilik bangunan.
“Saat ini kami menunggu surat teguran dari DPUTR sesuai prosedur. Kemudian ada pengajuan permohonan penertiban dalam rangka penegakan peraturan daerah,” kata Soko.
Ia mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan dalam mendirikan bangunan. Sepadan jalan maupun sepadan sungai bukan peruntukan bangunan, karena dapat merugikan kepentingan umum. Jika ingin mendirikan bangunan, harus menempuh prosedur yang benar.
“Jangan menggunakan sepadan jalan atau sungai karena itu melanggar aturan dan bukan peruntukannya, juga dapat merugikan masyarakat umum,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.