SUARA CIREBON – Sistem pembayaran parkir non-tunai yang diterapkan pihak pengelola Cirebon Super Block (CSB) Mall, dinilai menjadi pemicu menjamurnya praktik parkir liar di kawasan itu.
Penilaian itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno terkait praktik parkir liar di atas trotoar kawasan CSB Mall.
Menurut Agung, sistem pembayaran parkir non-tunai yang diterapkan sepenuhnya oleh pengelola CSB, tanpa memberi ruang pembayaran tunai berdampak pada kenyamanan pengunjung. Hal itu karena, tidak semua pengendara sepeda motor memiliki e-money atau aplikasi yang disyaratkan pihak pengelola CSB.
“Penerapan aturan yang terlalu kaku dan sepihak oleh pengelola CSB berdampak pada kenyamanan pengunjung. Banyak warga, terutama yang berasal dari wilayah Kabupaten Cirebon atau luar kota, belum siap dengan sistem pembayaran menggunakan e-money atau aplikasi tertentu,” kata Agung, saat ditemui, Rabu, 4 Februari 2026.
“Berbeda dengan pengendara mobil yang sudah terbiasa untuk akses jalan tol. Akibat dipaksakan harus non-tunai, masyarakat akhirnya memilih parkir di trotoar yang memicu kemacetan dan ketidakteraturan,” imbuhnya.
Angung mengingatkan pihak pengelola mengenai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, lanjut Agung, tidak ada kewajiban bagi badan usaha untuk menolak pembayaran tunai.
“Yang tunai pun sebenarnya masih diperbolehkan dan harus tetap diterima. Tidak ada aturan yang mewajibkan pembayaran harus selalu non-tunai. Kami berharap pengelola CSB tidak memaksakan diri dan bisa lebih adaptif terhadap kondisi masyarakat,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat dan kondisi kesemrawutan lalu lintas di sekitar Jalan Cipto Mangunkusumo, DPRD Kota Cirebon berencana memanggil pihak pengelola CSB dalam waktu dekat.
Pertemuan tersebut rencananya akan digelar pada hari Senin mendatang untuk mengevaluasi kebijakan parkir non-tunai tersebut.
DPRD menuntut adanya peninjauan ulang agar sistem pembayaran parkir bisa lebih fleksibel, yakni dengan tetap menyediakan opsi pembayaran tunai demi mengurangi angka parkir liar.
Pihak legislatif berharap adanya kerja sama yang baik antara pengelola swasta dengan pemerintah daerah agar kebijakan usaha tidak merugikan kepentingan umum dan estetika kota.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di atas trotoar depan Cirebon Super Block (CSB) Mall, Selasa, 3 Februari 2026.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Cirebon, M Luthfi mengatakan, pihaknya bersinergi dengan Dinas Perhubungan, unsur TNI-Polri dan unsur Kelurahan Pekiringan melakukan langkah pengamanan dan pembinaan terhadap aktivitas parkir liar di depan CSB Mall. Hal itu dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.
Dalam penertiban ini, lanjut Luthfi, petugas mengambil tindakan tegas dengan cara merantai sejumlah sepeda motor yang kedapatan parkir di atas trotoar.
“Pemilik kendaraan yang terjaring akan didata dan diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di lokasi sebagai bentuk pembinaan,” kata Luthfi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.