SUARA CIREBON – Sebanyak 234 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Cirebon mendapat sanksi atas pelanggaran disiplin pada tahun 2025 lalu.
Menyikapi hal itu, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon mendorong adanya penguatan integritas dan disiplin ASN.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Rohayati, dalam rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, Jumat, 6 Maret 2026.
Menurut Rohayati, penguatan integritas dan disiplin ASN tidak hanya penting bagi kualitas birokrasi dan kinerja pemerintah daerah, namun juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Disiplin dan integritas ASN harus terus diperkuat. Jangan sampai persoalan kedisiplinan berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pembinaan perlu dilakukan secara konsisten agar kinerja aparatur semakin profesional,” ujar Rohayati.
Rohayati menyinggung tingkat pelanggaran disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon yang menurut data cukup memprihatinkan.
“Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 234 ASN dari total sekitar 21.639 ASN yang ada di Kabupaten Cirebon, dijatuhi sanksi disiplin,” katanya.
Ia menilai, data tersebut menjadi cermin betapa masih banyak ASN di Kabupaten Cirebon yang mengabaikan kerja-kerja untuk melayani masyarakat.
“Pembinaan perlu dilakukan secara konsisten agar kinerja aparatur semakin profesional,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino mengaku sepakat soal perlunya penguatan integritas dan disiplin ASN.
Menurut Meilan, BKPSDM selalu menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran ASN yang masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setiap laporan yang masuk kami tindak lanjuti. Bentuk sanksinya beragam, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan ASN,” ujar Meilan.
Dalam catatan BKPSDM, lanjut Meilan, kebanyakan ASN sering kali melakukan pelanggaran disiplin yang berkaitan dengan kehadiran, salah satunya manipulasi absensi menggunakan aplikasi pihak ketiga yakni fake GPS pada sistem absensi digital.
“Melalui sistem, kami bisa mendeteksi lokasi absensi ASN. Jika ada yang menggunakan aplikasi pihak ketiga untuk memanipulasi lokasi, hal tersebut tetap dapat terdeteksi karena tidak sesuai dengan radius yang telah ditentukan,” katanya.
Melalui rapat kerja ini, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon berharap pembinaan dan pengawasan terhadap ASN dapat ditingkatkan sehingga kinerja semakin baik dan mampu mendorong peningkatan kualitas layanan publik.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.