SUARA CIREBON – Direktur Jenderal Perlindungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), Pemkab Cirebon, dan Direktur International Labour Organization (ILO) untuk Indonesia dan Timor Leste membuka bersama kegiatan Lokakarya Konsolidasi Nasional Penguatan Keberlanjutan Pusat Sumber Daya dan Layanan Terpadu untuk Perlindungan Pekerja Migran yang Responsif Gender (MRC) di 5 Kabupaten Percontohan di Kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Kabupaten Cirebon, Rabu, 11 Mei 2026.
Pembukaan kegiatan diawali dengan Tarian Budaya dari Anak Pekerja Migran Indonesia asal Cirebon yang dirangkaikan dengan kampanye dari purna pekerja migran Indonesia untuk Jaminan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja Migran serta Pameran Produk Purna Pekerja Migran dampingan Migrant worker Resources Center (MRC) dari 5 kabupaten wilayah percontohan yakni Kabupaten Cirebon, Lampung Timur, Tulungagung, Deli Serdang dan Kupang.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan percepatan pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nomor 18/2017 (UUPPMI) melalui pengarusutamaan perlindungan PMI pada rencana pembangunan daerah melalui pelaksanaan program kerja sama tersebut, serta pentingnya kerja sama dan sinergi yang lebih kuat antara kebijakan nasional dan implementasi di tingkat kabupaten serta desa untuk memastikan kepemimpinan pemerintah pada keberlanjutan program.
Asisten Perekonomian Setda Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, Pemkab Cirebon mengapresiasi pemerintah pusat yang telah memilih Kabupaten Cirebon sebagai pionir untuk launching konsolidasi nasional. Menurut Nanan, hal ini menjadi prestasi tersendiri bagi Pemkab Cirebon.
“Mudah-mudahan pelaksanaan lokakarya ini bisa merumuskan langkah-langkah konkrit, tidak hanya sekadar wacana saja dan menjadi langkah kerja kita ke depan untuk dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Cirebon,” ujar Nanan.
Berdasarkan informasi dari pihak Disnaker Kabupaten Cirebon, kata Nanan, masih terjadi kesimpangsiuran informasi yang diterima warga Kabupaten Cirebon yang mengadu nasib di luar negeri, khususnya kasus-kasus yang melibatkan negara-negara yang diduga melakukan pelanggaran seperti Myanmar dan Kamboja.
Karena itu, layanan terintegrasi dan terpadu dinilai sangat penting agar akses informasi bisa menyentuh langsung ke lapisan terbawah sampai ke tingkat desa.
“Sehingga ini menjadi deteksi dini bagaimana kita harus waspada terhadap praktik praktik tersebut, untuk melakukan perbaikan-perbaikan keterpaduan informasi yang diperoleh dari pusat sampai daerah,” paparnya.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengatakan, tata kelola yang terpadu dan kolaboratif menjadi kunci dalam melindungi sekaligus memberdayakan PMI, khususnya perempuan. Hal ini dilakukan melalui kemitraan kuat antara lembaga pemerintah, pusat krisis perempuan, dan serikat buruh migran.
“Kabupaten Cirebon telah menunjukkan kepemimpinan yang patut dicontoh dengan mentransformasikan kebijakan menjadi praktik nyata. Tata kelola terpadu dan kolaboratif terbukti mampu melindungi dan memberdayakan pekerja migran, terutama perempuan,” ujar Novi.
Ia menjelaskan, kolaborasi lintas sektor tersebut menegaskan, bahwa tata kelola migrasi kerja tidak dapat dilakukan secara parsial, tapi dibutuhkan kerja sama kolektif dan tanggung jawab bersama dari seluruh pemangku kepentingan.
“Perlindungan pekerja migran Indonesia membutuhkan kerja sama dan upaya kolektif, tanggung jawab bersama, serta partisipasi dari para pekerja migran itu sendiri,” kata Novi.
Ia menegaskan, penguatan tata kelola migrasi dan perlindungan pekerja migran yang kolaboratif serta responsif gender merupakan bentuk pengakuan. Hal ini membuktikan, pekerja migran perempuan mempunyai kontribusi besar dalam pembangunan, baik di negara asal maupun negara tujuan.
“Pekerja migran perempuan tidak hanya berkontribusi positif bagi pembangunan, tetapi juga harus menjadi subyek dan mitra aktif dalam penyusunan hingga pelaksanaan kebijakan yang memengaruhi masa depan mereka,” tegasnya.
Upaya tersebut selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam regulasi tersebut pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa memiliki tanggung jawab penuh dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja migran Indonesia.
“Undang-undang memberikan mandat jelas kepada pemerintah pusat, daerah, maupun desa untuk menghadirkan perlindungan. Baik itu hukum, ekonomi, dan sosial bagi pekerja migran Indonesia di setiap tahapan migrasi. Ini dilakukan mulai sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air,” ucapnya.
Direktur Jenderal Perlindungan KP2MI/BP2MI, Rinardi mengatakan, lokakarya ini merupakan langkah konkret dalam mempercepat implementasi. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat percepatan pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia melalui isu perlindungan pekerja migran dalam rencana pembangunan daerah,” ujarnya.
Rinardi menjelaskan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan perlindungan pekerja migran. Untuk itu, diperlukan kerja sama dan sinergi yang lebih kuat antara kebijakan nasional dengan implementasi di tingkat kabupaten hingga desa. “Ini agar keberlanjutan program benar-benar terjaga,” tuturnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.