SUARA CIREBON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon menangkap seorang pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkat Letnan Kolonel (Letkol), berinisial DGR (43).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama mengatakan, modus pelaku menjanjikan anggota TNI lulus dalam seleksi anggota Korps Baret Merah alias Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
“Pelaku memanfaatkan ambisi mulia seorang prajurit muda TNI-AD berinisial AFM, yang memiliki impian besar untuk mengabdi di satuan elite Kopassus,” kata Kombes Pol Imara Utama, Selasa, 15 April 2026.
Untuk menyakinkan korbannya, pelaku DGR mengaku sebagai Guru Militer (Gumil) di Cilendek, Bogor, sekaligus anggota aktif Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
”Pelaku memainkan psikologis korban dengan janji manis bisa memuluskan jalan menuju Kopassus, kemudian meminta mahar puluhan juta rupiah demi jabatan yang ia tawarkan, padahal semuanya adalah fiktif dan murni penipuan,” tegas Kapolresta.
Imara menjelaskan, aksi penipuan ini bermula pada awal tahun 2026. Melalui perantara, korban yang merupakan seorang PNS bertemu dengan tersangka. Dalam pertemuan tersebut, tersangka DGR tampil sangat meyakinkan sebagai sosok perwira tinggi yang memiliki pengaruh besar di pusat pendidikan militer.
”Pelaku meminta uang sebesar Rp66 juta. Korban yang percaya lalu mentransfer uang secara bertahap sebanyak empat kali dengan total mencapai Rp40 juta melalui mesin EDC dan ATM di wilayah Losari, Cirebon,” ujarnya.
Menurut Imara, kecurigaan mulai timbul saat korban menyadari adanya kejanggalan dalam prosedur yang dijanjikan. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Kodim Brebes dan Polresta Cirebon, jebakan pun disiapkan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memuluskan aksinya, di antaranya kaos loreng TNI lengan panjang yang digunakan untuk meyakinkan korban, handphone yang berisi riwayat transaksi dan komunikasi penipuan, KTP, SIM, dan tas hitam.
Saat ini, tersangka DGR telah mendekam di sel tahanan Polresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara yang setimpal,” tegasnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan dalam pendidikan militer maupun kepolisian dengan imbalan uang.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.