SUARA CIREBON – Keluarga korban kasus dugaan kekerasan seksual asal Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon mendatangi kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A).
Kedatangan keluarga korban mendatangi kantor tersebut guna meminta pendampingan kepada UPTD PPA Kabupaten Cirebon. Kepala UPTD PPA, Amanda Noer Awalia Mulyana, mengatakan, pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya setelah melakukan konsultasi atas pengaduan yang masuk.
Apabila korban membutuhkan pendampingan psikologis, pihaknya akan memfasilitasi layanan tersebut, baik melalui rujukan ke rumah sakit maupun pertemuan dengan tenaga konselor.
Amanda menjelaskan, jika terdapat proses hukum yang sedang berjalan, penanganannya berada di ranah aparat penegak hukum. UPTD PPA tetap fokus memberikan pendampingan kepada korban sesuai kebutuhan.
“Kalau ada proses hukum yang sedang berjalan, itu di luar ranah kami. Kami konsens pada pendampingan korban, terutama psikologis, sesuai kebutuhan korban,” kata Amanda, Senin, 20 April 2026.
Ia menyampaikan, layanan psikologis dapat dilakukan satu kali hingga beberapa kali sesi, bergantung pada kondisi korban dan hasil asesmen tenaga profesional. Dalam penanganan kasus kekerasan seksual, UPTD PPA melakukan sejumlah langkah pendampingan secara komprehensif. Di antaranya koordinasi dengan kepolisian selama proses hukum, pendampingan medis dan psikososial seperti visum, layanan psikologis, serta dukungan pekerja sosial.
Selain itu, UPTD PPA juga mendampingi korban sejak tahap penyidikan hingga persidangan, sekaligus memantau perkembangan kasus melalui koordinasi dengan penyidik.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan lingkungan pendidikan korban guna memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi, mencegah diskriminasi, serta menjaga kerahasiaan identitas korban demi mendukung proses pemulihan mengingat status korban sebagai pelajar.
“Lembaga kami memang berfokus pada perlindungan dan pendampingan korban perempuan maupun anak, baik laki-laki maupun perempuan. Konsen kami terhadap korban, baik perempuan maupun anak,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, keluarga korban dugaan pelecehan seksual meminta kepada pihak kepolisian dari Polresta Cirebon untuk segara mengamankan terduga pelaku. Dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada gadis di bawah umur warga Kecamatan Dukupuntang. Korban diduga dilecehkan MS, warga Kecamatan Dukupuntang juga.
Kerabat korban, Suhanan menuturkan, dugaan pelecehan seksual (pencabulan) yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban sebenarnya sudah terjadi sejak 2025 silam.
Puncaknya terjadi pada sekitar bulan Februari 2026, dimana korban diancam oleh terduga pelaku dengan menyebarkan foto-foto pribadinya ke media sosial kalau korban tidak mengikuti hasrat bejat pelaku.
“Ancaman penyebaran foto-foto itu rupanya menjadi senjata pamungkas bagi terduga pelaku, untuk mempengaruhi keponakan saya. Karena korban sudah dilecehkan sebanyak 5 kali dari February tersebut,” ujar Suhanan kepada awak media, Senin, 20 April 2026.
Kasus ini terungkap, saat korban bercerita kepada ibunya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.