Pelakunya Diduga Supir Direktur RS Gunungjati
SUMBER, SC- Misteri pembunuhan Ruhyatun (36) yang mayatnya ditemukan mengenaskan dengan lima luka tusuk dan bekas jeratan di bagian leher tergeletak di samping jalan dekat jembatan, tepatnya di wilayah perbatasan Desa Sampiran dan Ciperna Blok Tutukan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Sabtu (01/12/2018) lalu kini telah terungkap.
Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto mengatakan, tindak pidana tersebut bermotif asmara. Mereka telah menjalin hubungan perselingkuhan ini sekitar 3 tahun. Ruhyatun (korban) warga Jl. Cucimanah Timur, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan adalah penjual kopi di sekitar Rumah Sakit Gunungjati Kota Cirebon. Sedangkan terduga pelakunya, Erwin Saputra (30) warga Jl. Angsana X no. 141 Rt. 01 Rw. 11 Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon seorang supir direktur di rumah sakit tersebut.
“Setelah kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kita dapat melakukan penangkapan kepada pelaku berinisial E. Yang menjadi penyebab peristiwa ini pelaku dan korban menjalin hubungan asmara. Antara pelaku dan korban masih berstatus menikah, jadi si korban memiliki suami dan pelaku juga memiliki istri. Mereka melakukan hubungan perselingkuhan,” katanya, Rabu (5/12/2018).
Saat pelaku ingin memutuskan hubungan, lanjut dia, korban marah dan mengeluarkan kata-kata kasar. Sehingga pelaku tidak bisa mengendalikan emosi dan langsung memukul serta menjerat lehernya dengan kunci stir sampai lemas. Untuk memastikan meninggal dunia, kemudian leher korban ditusuk menggunakan obeng, kemudian mayatnya dibuang di wilayah Ciperna.
“Putus itu karena korban dan pelaku sudah cukup lama sekitar 3 tahun menjalin perselingkuhan ini sehingga pelaku ingin mengakhirinya. Sebelumnya mereka janjian di Superindo di Kesambi, kemudian ada cekcok mulut karena korban tidak mau diputus. Korban mengeluarkan kata-kata kasar dan mengancam pelaku akan membocorkan kepada istrinya, sehingga pelaku takut dan terjadilah tindak pidana pembunuhan,” jelas Suhermanto.
Suhermanto menjelaskan, pembunuhan tersebut dilakukan di dalam mobil mobil Escudo warna Merah dengan nomor polisi E 1714 VA milik pelaku pada Jumat (30/11) sekira pukul 20.00 dalam perjalanan dari Kesambi menuju Ciperna. Kemudian korban ditemukan pada pagi harinya, Sabtu (1/12) pukul 06.00.
“Jadi untuk menghilangkan jejak, barang-barang milik korban dibuang di fly ofer. Pelakunya tunggal. Dia ditangkap tadi malam di kediamannya. Barang bukti yang diamankan, kunci stir, HP, tas milik korban, sandal, pakaian, mobil dan perhiasan. Untuk sementara tidak ada barang milik korban yang dijual, karena motifnya asmara. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Arif)