SUMBER, SC- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, Mochammad Syafrudin mengungkapkan, pihaknya mendukung langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengaktifkan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dalam memutus mata rantai tindak pidana korupsi di kabupaten ini.
Dia menjelaskan, salah satu bentuk dukungannya ialah dengan menciptakan sebuah sistem pelayanan publik, seperti pencetakan E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) secara online. Melalui inovasi ini, menurut dia, dapat membatasi pertemuan langsung antara petugas yang memberi layanan dan pemohon. Sehingga, hal ini dapat meminimalisir tindakan gratifikasi.
“Dengan sistem yang seperti itu, agak susah juga melakukan tindakan gratifikasi. Prinsipnya semakin sistem kita bangun untuk sedikit pertemuan antara petugas dengan pemohon maka akan sedikit terhindar dari tindakan gratifikasi. Karena layanan tersebut dapat dilakukan dimana saja, baik di rumah, kantor, jalan dan sebagainya melalui smartphone yang mereka miliki. Kita bekerja berdasarkan norma-norma yang ada dan pelaksanaan Unit Pengendalian Gratifikasi pasti kita dukung,” kata Syafrudin di ruang kerjanya, Rabu (5/12/2018).
Kendati demikian, pihaknya mengakui durasi dan ruangan yang mereka miliki untuk menampung pemohon dalam melakukan pelayanan di dinas tersebut masih terbatas. Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar dengan mempercayakan pada sistem yang sudah dibangun. Bahkan, jangan sampai diperdaya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan dapat memberikan pelayanan cepat dengan membayar sejumlah uang.
“Kami mohon bantuan kepada masyarakat untuk bersabar dalam menerima layanan. Jangan percaya sama oknum-oknum yang akan memberikan pelayanan segera. Urus dan datang sendiri ke kantor dengan melengkapi persyaratannya tunggu sampai tercetak. Insya Allah bisa cepat sesuai harapan mereka,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini dia mengimbau kepada seluruh jajaran yang turut membantu layanan di Disdukcapil agar dapat menghindari hal-hal yang dapat terjebak dalam persoalan gratifikasi, “Kita tentunya melakukan pembinaan, dan jika ditemukan melakukan gratifikasi tentunya akan ditindak susuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya. (Arif)