Dimata Dicky, HAKI yang diperingati setiap tanggal 9 Desember, memiliki makna tersendiri, terutama bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. Menurutnya, peringatan Hari Anti Korupsi merupakan momentum untuk mengingatkan bahwa korupsi merupakan masalah serius bangsa.
Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu padu memberantas korupsi dari bumi pertiwi. “Pemkab juga sudah mulai melakukan upaya pencegahan korupsi dengan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan,” kata dia.
Ditambahkan, pihaknya juga berencana melakukan aksi daerah untuk pemberantasan korupsi. “Rencanaada aksi daerah untuk pemberantasan korupsi yang diinisiasi oleh Inspektorat,” sambung Dicky.
Setelah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra, Pemkab Cirebon telahmelakukan berbagai langkah pencegahan korupsi.
Dikatakan, dalam rangka pencegahan korupsi, Pemkab Cirebon juga telah membentuk Unit Pencegahan Gratifikasi (UPG). Tugasnya, untuk mengendalikan gratifikasi di lingkungan Pemkab Cirebon.
Unit tersebut, lanjut dia, di bawah koordinasi langsung bupati selaku penanggung jawab. Selain itu, untuk ketua dan jajarannya berasal dari pejabat Inspektorat. Ditambah para auditor, Bagian Hukum, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Siapapun, kata dia, bisa melaporkan dugaan kasus gratifikasi ke unit tersebut. Selanjutnya, UPG akan menindaklanjutinya.
Selain membentuk unit, pihaknya juga akan menyusun beberapa sistem pelayanan yang dapat mencegah praktik suap atau gratifikasi. (Islah)