ASTANAJAPURA, SC– Ratusan warga Desa Japura Kidul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, menggelar aksi demo penolakan aktivitas galian tanah di Blok Cantilan. Mereka khawatir bila galian terus dilakukan, maka akan berdampak buruk bagi masyarakat dan lingkungannya.
Informasi yang disampaikan salah warga Blok Cantilan, Pi’i, warga sekitar menolak adanya aktivitas galian, karena berdampak terjadinya kerusakan lingkungan dan bisa mengakibatkan banjir. “Kami warga Blok Cantilan dengan tegas menolak segala bentuk aktivitas galian yang letaknya sangat berdekatan dengan permukiman penduduk,” tegas Pi’i.
Sementara itu, Kuwu Desa Japura Kidul, Dawud mengatakan, pihaknya bersama BPD jelas akan melakukan tindakan sesuai keinginan warga. Pasalnya, ia melihat tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tapi juga bisa menimbulkan bahaya banjir.
“Kami dari pemerintahan desa dengan tegas menginginkan agar aktivitas galian tanah segera diberhentikan. Warga sekitar khawatir dampak yang terjadi karena galian tersebut baik kerusakan lingkungan maupun bencana banjir,” ujarnya.
Apalagi, sambungnya, penggalian sudah memakan tanggul yang jaraknya hanya 2 meter. Sehingga dianggap sangat membahayakan.
Walaupun tanah yang digali milik pribadi, kata dia, tetapi seperti yang terlihat jelas, tanah galian tersebut sudah melebar ke tanah milik perairan yang masuk ke wilayah Desa Sigong.
Senada disampaikan Kasi Trantrib Kecamatan Astanajapura, Herry Soemardjono. Ia menegaskan bahwa aktivitas galian harus diberhentikan.
“Kami secara tegas menginginkan kepada pihak pengusaha galian untuk memberhentikan segala aktivitasnya. Jika memang ingin melanjutkan aktivitas, silakan tempuh aturan sesuai hukum yang berlaku. Jika tidak mengindahkan, maka bisa dipidana dengan dalih pelanggaran dan perusakan lingkungan,” paparnya kepada Suara Cirebon, Kamis (2/1).
Informasi yang diperoleh Suara Cirebon dari sejumlah warga, pemilik galian, Mukhamad, warga Desa Pengarengan pernah mengatakan bahwa tanah galian untuk pembuatan dan pencetakan bata merah. Tetapi pada kenyataannya, tanah dijual kepada pihak lain.
Hal itu disayangkan Ketua BPD Desa Japura kidul, Ibrahim yang turun langsung meninjau lokasi galian bersama unsur TNI/Polri, perangkat desa, dan Satpol PP Kecamatan Astanajapura. Jika hanya untuk membuat percetakan bata merah, pihaknya memsilahkan.
“Kami tidak akan menghambat jika warga sekitar mengizinkan. Namun persoalannya warga sekitar dengan tegas menolak adanya aktivitas galian, apalagi ada dugaan pihak pengusaha melakukan ancaman dan mengeluarkan kata-kata bahwa mereka tidak takut pada siapapun. Jelas ini arogansi dan bisa mengancam kondusivitas lingkungan,” kata Ibrahim.
Sayang, saat warga bersama pemerinthan desa dan Polri meninjau lokasi galian, pihak pengusaha tidak berada di tempat. Padahal awalnya telah melakukan mediasi di kantor desa setempat. (Agus)