Potensi Rp6 M yang Masuk Rp3 M, Banyak Billboard Tak Berizin karena Belum Sinergi Sistem
SUMBER, SC- Papan reklame (billboard) yang terpasang di sejumlah titik Kabupaten Cirebon jumlahnya mencapai ribuan. Jika semua tertib dan taat membayar pajak, maka potensi pajak yang bisa masuk ke kas daerah bisa mencapai Rp5 miliar hingga Rp6 miliar/tahun.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pajak Daerah 2 Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon, Sukana, Kamis (1/8). Ia menjelaskan, pada tahun sebelumnya capaian pajak dari papan reklame hanya Rp3 miliar.
Pada triwulan kedua tahun ini, capaiannya sudah di angka 52,67 persen. Dari jumlah yang berhasil didapat tersebut berasal dari sejumlah bilboard yang ada naskah reklamenya saja. Sedangkan untuk yang tidak ada naskah, tidak ada pajaknya.
“Yang kena pajak itu billboard yang ada naskahnya, kalau tidak ada naskah reklamenya ya tidak ada pajaknya,” tegas Sukana.
Selain karena billboard kosong, masih rendahnya pajak yang masuk juga diduga disebabkan karena masih maraknya papan reklame ilegal alias tidak berizin. Karena, dengan tidak adanya izin, otomatis pemasang billboard tidak membayar pajak ke pemerintah.
Namun, Sukana mengaku tidak tahu berapa jumlah titik billboard yang berdiri secara ilegal itu. “Tapi waktu Satpol PP meminta data billboard di wilayah Losari misalnya ada 5 titik yang belum bayar pajak,” kata Sukana.
Diduga, 5 titik billboard di wilayah tersebut masih belum berizin alias ilegal. Untuk meningkatkan perolehan pajak reklame, saat ini sedang dibangun sinergi sistem dengan empat dinas terkait antara lain BJB, BPN/ATR dan KPP Pratama.
“Jadi dengan sitem itu nanti kita bisa lihat data yang ada di (Dinas) Perizinan dan Dinas Perizinan bisa melihat data yang ada di kita,” lanjutnya.
Sistem tersebut dijadwalkan akan launching pada bulan Agustus tahun ini. Namun kepastian waktunya masih menunggu kesiapan dari empat dinas terkait. Dengan sistem tersebut, diharapkan tidak ada lagi billboard ilegal di Kabupaten Cirebon.
“Kalau tertib, dari seluruh kabupaten (pajak billboard) masuk semua, capaiannya bisa sampai Rp5 miliar. Tapi inginnya sih bisa sampai Rp6 miliar,” tandas Sukana.
Selain membangun sinergi sistem, imbuh Sukana, Bappenda Kabupaten Cirebon juga sedang berupaya mengubah peraturan pembayaran pajak billboard agar bisa dibayar per bulan. Saat ini, pembayaran pajaknya masih dilakukan per tahun. Sehingga, pemasang reklame yang tidak sampai satu tahun tidak bisa lolos dari kewajibannya.
“Sekarang sedang diproses (perubahan) peraturannya agar pajak bisa dibayar bulanan. Selama ini kan masih tahunan. Kesulitan kita biasanya di pemasang billboard perorangan, kalau vendor masih mending masih bisa kita kejar,” ungkapnya. (Islah)