5 dari 8 Pembacok Dibekuk, Termasuk Celurit dan Golok
SUMBER, SC- Lima pemuda pelaku pembacokan asal Desa Danamulya, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon. Mereka dibekuk lantaran telah melakukan pembacokan terhadap Mohamad Ikwan dan Hamud Kasmita, warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Plumbon. Kelima tersangka itu masing-masing WF, AM, SG, RS, dan NR.
Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto dalam konferensi pers pada Kamis (01/8) mengatakan, total pelaku pembacokan berjumlah 8 orang. Tiga pelaku lainnya masih menjadi DPO Polres Cirebon. Menurut Kapolres, peristiwa pembacokan itu terjadi pada 21 Mei lalu di jalan layang Blok Jatiroke, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Plumbon.
Dengan mengendarai empat sepeda motor, kedelapan pelaku berboncengan melewati jalan tersebut. Sesampainya di jalan layang Blok Jatiroke, mereka melihat korban berada di pinggir jalan dan langsung membacok korban menggunakan senjata tajam (sajam) berupa golok ke tangan korban.
Usai membacok Muhamad Ikhwan, mereka melihat Hamud yang sedang mencuci motor. Para pelaku bergegas mendekati Hamud yang jaraknya sekira 20 meter dari lokasi pembacokan pertama. Tanpa basa-basi, mereka langsung membacokan pedang ke bagian punggung dan kepala Hamud. Akibatnya, korban mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan medis hingga dilakukan operasi di Rumah Sakit (RS) Mitra Plumbon.
“Kejadiannya sudah lama, tapi pelaku baru berhasil ditangkap karena mereka melarikan diri. Totalnya ada 8 tersangka, yang 5 berhasil ditangkap dan 3 tersangka lainnya masih menjadi DPO.
Dijelaskan Suhermanto, yang melatarbelakangi aksi mereka melakukan pembacokan karena dendam lama. Dari dulu, pemuda antardua desa tersebut sering terlibat tawuran. Sehingga, aksi yang mereka lakukan tidak memiliki motif apapun.
“Awalnya masalah antarpemuda, tanpa motif apa-apa, itu dendam lama. Karena antardesa tersebut sering ribut. Tapi kejadian itu memang sudah ada niat,” lanjut kapolres.
Ditambahkan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mendamaikan dua desa tersebut. Polres Cirebon sudah memanggil tokoh pemuda dan tokoh masyarakat untuk meredam aksi agar tidak berkelanjutan.
“Akibat perbuatanya, tersangka kita jerat dengan pasal 170 ayat (1) ke 2 e KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, salahsatu tersangka WF mengaku hanya ikut dengan teman-temannya. Di hadapan petugas, ia mengakui kejadian antardesa tersebut merupakan dendam lama.
“Karena diejek dan sering tawuran sebelumnya. Kalau senjata tajam sudah (disiapkan) ada di situ,” akunya. (Islah)