SUMBER, SC- Proses pelaksanaan merger 19 Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kabupaten Cirebon sudah dimulai sejak Maret 2018 lalu. Saat ini, prosesnya sudah memasuki tahap akhir. Demikian disampaikan Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Cirebon, Dedi Samanhudi.
“Perda nomor 5 tahun 2018 sudah kami laksanakan, sekarang proses untuk finalisasi itu dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Sahan (RUPS) 2. Sesuai Perda, target deadline merger sudah harus selesai dalam kurun waktu satu tahun,” ujar Dedi di ruang kerjanya kemarin.
Menurut Dedi, proses merger 19 PD BPR yang ada di Kabupaten Cirebon dibagi menjadi dua. Kelompok pertama, 12 BPR yang dimerger akan menjadi BUMD milik Pemda Kabupaten Cirebon. Sedangkan 7 BPR gabungan lainnya akan menjadi milik gabungan Pemda dengan Pemprov Jabar.
“Tapi teknisnya kami tidak tahu, karena yang melaksanakan semuanya itu tim yang sudah dibentuk oleh bupati dan ada SK-nya. Jadi kami hanya menerima hasil, yang melaksanakan merger, tim,” kata Dedi.
Dijelaskan Dedi, proses merger 19 PD BPR sudah dimulai sejak bulan Maret 2018 lalu. Sesuai Perda, target deadline merger sudah harus selesai dalam kurun waktu satu tahun. Namun, karena pada penghujung tahun 2018 terjadi peristiwa hukum yang menjerat Bupati Cirebon saat itu, Sunjaya Purwadi Sastra, maka proses merger jadi terhambat.
“Penetapan perda kan per tahun 2018, tahapan-tahapannya pun sudah dimulai. Tapi karena kondisi tidak normal, ada peristiwa hukum, Pak Bupatinya ada masalah, maka prosesnya sampai sekarang masih berjalan tapi sudah proses akhir,” kata Dedi.
Ditambahkan Dedi, tujuan dilakukannya merger itu karena ada beberapa BPR yang sudah kolaps. Sehingga, kalau tidak segera digabung atau dimerger maka dipastikan akan bangkrut. Disinggung soal bocoran nama-nama calon direktur dan jajaran direksi, Dedi mengaku tidak mengetahuinya. Karena proses merger mulai dari seleksi dan lainnya, dilakukan oleh tim merger. (Islah)