Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, melalui Kasat Narkoba, AKP Joni, Selasa (8/10), mengatakan, terduga pengedar ditangkap karena kedapatan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin edar dan kewenangan.
“Terduga di amankan sehubungan dia kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan serta menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat atau pil kepada orang lain yang tidak mempunyai ijin edar serta kewenangannya,” ujar AKP Joni.
Dijelaskan Kasat Narkoba, dari hasil penangkapan terduga HW, petugas menemukan barang bukti obat sediaan farmasi berupa jenis pil Tramadol sebanyak 80 butir. Selain itu, lanjut dia, tim juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang sisa hasil penjualan sebesar Rp 155.000 dan handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi jual beli obat dengan konsumen.
“Barang bukti yang kita dapatkan berupa pil jenis tramadol sebanyak 80 butir, uang sisa hasil penjualan sebesar rp 155.000 dan handphone yang digunakan tersangka saat transaksi jual beli obat dengan konsumen,” katanya.
Menurut Joni, saat dilakukan penangkapan, tersangka menyimpan barang bukti tersebut didalam tas warna merah. Kepada petugas, tersangka mengakui pil Tramadol itu memang miliknya yang akan di edarkan atau dijual kepada orang lain.
“Kita mendapatkan barang bukti tersebut disimpan dalam tas warna merah dan diakui milik tersangka untuk dijual atau diedarkan kepada orang lain. Selanjutnya terduga dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Cirebon guna proses sidik lebih lanjut,” jelas dia.
Sedangkan pengedar atau bandar obat-obatan sediaan farmasi yang menjadi pemasoknya masih dilakukan pengejaran oleh petugas. “Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka HW alias Jaya yaitu pasal 196 jo pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maximal 15 tahun penjara,” ungkapnya. (Islah)