SUMBER, SC- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Teguh Rusiana Merdeka, menyayangkan keberadaan eskavator bantuan dari Pemerintah Pusat yang disalahgunakan oleh oknum warga untuk kepentingan pribadi. Terlebih, diketahui keuntungan yang diraup oknum dari menyewakan eskavator bantuan pemerintah itu, mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus tersebut mengemuka setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, Cirebon, menggelar expose penahanan oknum yang telah menyalahgunkan alat berat tersebut pada Senin (14/10). “Saya sangat menyayangkan kalau ada program-program yang diperjualbelikan. Karena pemerintah menurunkan program itu pasti berdasarkan kebutuhan daerah,” ujar Teguh, Selasa (15/10).
Menurut Teguh, kabar adanya dugaan penyalahgunaan bantuan di Kabupaten Cirebon sudah sejak lama ia dengar. Bahkan, kabar miris itu sudah ia dengar jauh sebelum dirinya menjadi anggota dewan. “Sebelum di dewan juga saya sempat dengar di Cirebon itu bantuan-bantuan dari pusat disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. Harusnya enggak boleh begitu, harus sesuai aturan saja,” kata Teguh.
Ditegaskan Teguh, harusnya Kepala Dinas lebih ketat dalam memberikan bantuan dari pemerintah pusat. Setelah bantuan diberikan, harus dipantau penggunaannya. “Dewan hanya bisa mengawasi, yang merekomendasikan dan memberikan (bantuan) itu dinas,” terang politisi asal Partai Golkar itu.
Disinggung kemungkinan adanya konspirasi, Teguh enggan menduga-duga permasalahan yang belum ia ketahui secara pasti. “Masalah dugaan konspirasi, tanya ke penyidik. Karena proses hukum sedang berjalan. Kita jangan berpikiran su’udzon, kita percaya sama pemerintah sekarang, mereka ingin berbuat sesuatu yang baik untuk Kabupaten Cirebon. Tapi dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk kepentingan pribadi. Yang pasti saya sangat tidak suka dengan orang yang menyalahgunakan wewenang,” tandasnya.
Sementara, Suara Cirebon belum berhasil meminta tanggapan dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Ir H Ali Efendi. Dihubungi via ponsel, Kepala Dinas tidak menjawab panggilan masuk.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, Kabupaten Cirebon melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan eskavator asal Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, SM (35), Senin (14/10). SM merupakan teman dekat mantan Anggota Dewan.
Kasi Pidsus Kejari Sumber, Irwan Ganda Saputra didampingi Kasi Intel, Aditya Rakatama, mengatakan, tersangka ditahan karena menggunakan eskavator atau alat berat milik Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon yang disalahgunakan dengan disewakan ke pihak lain untuk kepentingan pribadi.
Tersangka telah melakukan tindakan tersebut sejak bulan Desember 2017 sampai dengan akhir 2018 tanpa sepengetahuan Distan. “Eskavator atau alat berat bantuan dari Kementrian Pertanian tahun anggaran 2017 disalahgunakan oleh tersangka atas nama SM. Yang bersangkutan dilakukan penahanan sampai 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini sampai dengan 14 November 2019,” ujar Irwan Ganda Saputra.
Menurutnya, modus penyelahgunaan yang dilakukan tersangka dengan cara menyewakan eskavator ke pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan bidang pertanian. Padahal, seharusnya eskavator itu digunakan oleh Gapoktan secara cuma-cuma alias gratis.
Namun, kenyataan, para petani hanya mendapat beban perawatan alat berat tersebut seperti ganti oli dan pengisian bahan bakarnya saja. “Kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 290 juta lebih. Bantuan dari kementrian itu diberikan kepada kelompok tani melalui Dinas Pertanian. Mungkin, karena yang bersangkutan dekat dengan anggota dewan pada waktu itu, kemudian kedekatan itu ia manfaatkan untuk menyalahgunakan eskavator,” kata Irwan.
Dijelaskan Irwan, tersangka menyewakan ekavator kepada pihak swasta yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan bidang pertanian. Nilai sewa yang ditarif pun bervariasi, mulai dari Rp15 juta sampai Rp20 juta.
Diduga, ada pihak lain yang ikut menikmati hasil penyalahgunaan alat berat tersebut. Kejari masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.
Begitupun dengan keterlibatan Anggota DPRD, Kejari masih akan melakukan pengembangan. “Nama anggota dewan masih off the record, nanti hasil pengembangan tim penyidik akan kita perdalam pihak yang terlibat,” kata Irwan.
Pihak Kejari menjerat tersangka dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. “Kalau pasal 2 ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” terangnya.
Saat ini, barang bukti eskavator dititipkan di gudang Distan Kabupaten Cirebon di Jalan Perbutulan, Sumber. Sementara tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pelabuhan Kota Cirebon. (Islah)