CIREBON, SC- Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon mencatat sejarah dengan manjadi bagian dari lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren yang telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019) lalu.
Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr H Sumanta Hasyim MAg menjelaskan, selain organisasi keislaman dan pihak lainnya, dalam RUU Pesantren ini juga ada 2 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang diminta untuk memberi masukan terkait isinya.
“IAIN Syekh Nurjati Cirebon ini menjadi bagian yang ikut memberi masukan sebagai narasumber ahli RUU Pesantren sebelum disahkan. Dari PTKIN itu hanya ada 2, yaitu IAIN Cirebon dan UIN Jakarta,” kata dia usai memimpin upacara peringatan Hari Santri Nasional di halaman rektorat kampus setempat, Selasa (22/10/2019).
Sumanta mengungkapkan, untuk IAIN Syekh Nurjati Cirebon dia sendiri yang hadir dan memberikan presentasi di Badan Keahlian DPR RI. Untuk itu, hal ini merupakan suatu kebanggaan, karena kampus ini dapat menyumbang keilmuan dalam lahirnya suatu UU, khususnya dalam dunia keislaman.
“Dari IAIN Cirebon saya sendiri yang mewakili dan hadir di Badan Keahlian DPR untuk memberikan masukan terkait UU tersebut. Alhamdulillah saya bisa memberikan masukan pasal-pasal di sana, dari mulai kritik dan lainnya,” pungkas Sumanta. (Arif)