Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, ke-9 orang tersebut ditangkap selama kurun waktu sepekan.
“Kita bisa mengungkap 8 kasus dan menangkap 9 orang yang beraksi di berbagai wilayah di Kabupaten Majalengka,” ungkap Kapolres dalam keterengan konferensi persnya, Rabu (23/10/2019).
Menurut Kapolres, ke-9 orang tersebut melakukan tindak pidana kejahatan dari mulai Curanmor, Curat hingga Curas. Untuk kasus Curanmor, kata dia, terjadi sebanyak 6 TKP. Di antaranya, di Jatiwangi, Kadipaten, Malausma dan Sumberjaya.
Sedangkan, untuk kasus Curat ada 2 TKP. Yakni, kejahatan bobol warung di wilayah Maja dan bobol rumah hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Sementara lanjut dia, untuk Curas juga ada 2 TKP. Yaitu, kejahatan jambret di wilayah Maja dan percobaan Curas di wilayah Sukahaji.
“Ke-9 orang tersangka tersebut, ditangkap di lokasi yang berbeda di Majalengka. Termasuk kita juga berhasil menangkap 2 orang residivis, mereka dibekuk di Soreang Bandung,” ungkapnya.
Bahkan, menurut Kapolres, dari 2 orang residivis tersebut, terpaksa diberikan tembakan terarah oleh polisi, karena mereka mencoba melarikan diri ketika hendak ditangkap. Dari kasus-kasus tersebut, menurutnya, polisi mengamankan barang bukti, berupa 7 unit sepeda motor, 1 buah handphone dan satu kunci T serta 1 buah gunting.
Akibat perbuatannya tersebut, menurut AKBP Mariyono, bahwa untuk para pelaku Curanmor akan dijerat pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara. “Sedangkan, Curat dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun penjara dan Curas akan kami jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara,” tandasnya. (Eka)