Demikian diungkapkan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy dalam ekspos yang digelar didepan aula Mako Polres Cirebon Kota, Rabu (27/11/2019). “Dikendalikan seseorang berinisial M, yang saat ini menghuni lapas Ciamis,” ungkapnya.
Roland mengatakan keberhasilan pengukapan sindikat ini merupakan pengembangan dari penangkapan RR, yang berperan sebagai kurir. Dari pengembangan RR, tim mengamankan suami istri PH dan YS, bersama sabu seberat 50 gram dan alat hisap dari kediamannya di Jalan Jenderal Soedirman. “Dari PH dan YS inilah, diketahui bahwa mereka disuruh oleh T,” katanya.
Tak berhenti sampai di situ, Tim Bison kembali melakukan penelusuran dan menangkap AL yang merupakan kakak dari M di daerah Palimanan, dengan barang bukti sabu seberat 200,5 gram.
Roland menjelaskan, PH dan YS memiliki peran mengambil barang di Jakarta, kemudian AL bertugas membagi menjadi paketan kecil untuk di edarkan melalui kurir R.
“Kasus ini masih kami dalami dan kembangkan, termasuk M yang diyakini PH berada di Lapas Ciamis,” jelasnya.
Untuk keempat orang yang ditangkap ini, Roland mengatakan akan di kenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 Tahun.
Selain berhasil membongkar sindikat ini, Roland juga menambahkan Timsus Bison juga telah mengamankan dua orang lagi yakni SR jaringan Lapas Gintung dengan barang bukti 48, 4 gram sabu dan S dengan barang bukti sebanyak 0,23 gram sabu.
“Dari keberhasilan ini, Polres Cirebon Kota telah berhasil menyelamatkan sebanyak 1.700 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.(M Surya)