Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Cirebon, Titto Adrianto mengatakan, penangkapan terhadap Muhammad Syahrir berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya WNA yang membuat resah masyarakat. WNA tersebut kabur dari panti rehabilitasi narkoba yang ada di Kuningan.
Atas dasar informasi tersebut, kata Titto Adrianto, seksi intelijen dan penindakan keimigrasian Cirebon langsung turun ke lokasi. Benar saja, di lokasi petugas mendapati WNA bernama Muhammad Syahrir dan langsung melakukan penangkapan. Dijelaskan Titto, WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta dari tanggal 13 September 2019 dengan masa berlaku 30 hari.
“Karena telah melebihi masa izin tinggal, yang bersangkutan masuk ke indonesia menggunakan visa exemption, kunjungan 30 hari. Kemudian kita bawa dia ke kantor imigrasi kelas 1 TPI cirebon,” kata Titto. Dari hasil pemeriksaan dikantor Imigrasi tersebut, diketahui Muhammad Syahrir datang ke Indonesia untuk rehabilitasi narkoba di panti rehabilitasi sosial KP Napas IPWL rumah tenjo laut, Kabupaten Kuningan. Namun, pada Selasa (26/11) lalu yang bersangkutan pergi dari panti.
“Syahrir keluar dari panti dengan alasan akan memperpanjang izin tinggal. Tapi dia malah tinggal di rumah saudaranya yang menikah dengan WNI di desa wotgali. Dan dia tidak kembali ke panti itu katanya karena bosan tinggal di panti,” papar Titto. Ditambahkan Titto, Muhammad Syahrir telah melanggar pasal 75 ayat 1 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sanksi yang akan diberikan berupa pendeportasian dan pencekalan.
“Kita juga nanti akan memanggil pengurus panti rehabilitasi, akan kita periksa apakah masi ada WNA disana. Sedangkan kepada WNA tersebut kita beri tindakan administratif keimigrasian berupa pendeteksian dan kita tempatkan diruang deteksi sambil menunggu pendeportasian,” ungkapnya. (Islah)