SUARA CIREBON – Bupati Cirebon, H Imron MAg didampingi Wakil Bupati (Wabup), Hj Wahyu Tjiptaningsih, menyerahkan surat keputusan (SK) Penetapan Masa Jabatan Kuwu menjadi 8 tahun, Jumat, 10 Mei 2024.
SK dengan Nomor : 400.10.2.2/kep. 215-DPMD/2024 tanggal 8 Mei 2024 tentang Penetapan Masa Jabatan Kuwu di Kabupaten Cirebon diserahkan Bupati Imron kepada 406 kuwu.
Sekretaris Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Ahmad Hudori mengatakan, perpanjangan masa jabatan kuwu dari enam tahun menjadi delapan tahun menjadi angin segar bagi para kuwu. Terlebih saat ini banyak yang sudah menjabat sejak tahun 2019.
Menurut Hudori, perpanjangan masa jabatan kuwu merupakan hasil perjuangan para kuwu setelah melalui sejumlah aksi demonstrasi ke gedung DPRD dan Kemenenterian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam aksi itu, lanjut Hudori, para kuwu (kepala desa, red) se-Indonesia menuntut agar sejumlah pasal dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi.
Salah satu pasal dalam UU Desa yang diminta untuk direvisi adalah terkait masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dan boleh kembali mencalonkan sebanyak dua kali.
“Mereka yang telah berjuang selama ini akhirnya mendapat keputusan perpanjangan dua tahun oleh pemerintah,” kata Hudori, di sela pembagian SK.
Ia mengaku bersyukur karena akhirnya Bupati Cirebon secara legal mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan kuwu menjadi delapan tahun sesuai dengan hasil revisi UU Desa yang telah disahkan DPR.
“Sebagai legalitas bagi para kuwu, SK perpanjangan masa masa jabatan kuwu itu telah diserahkan Bupati Cirebon pada hari ini. Saya dan teman-teman kuwu tentu sangat bersyukur,” tegasnya.
Hodori memastikan penyerahan SK tersebut tidak ada unsur politik, karena semuanya sudah sesuai prosedur.
“Memang waktunya (penyerahan SK, red) bertepatan menjelang akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Cirebon, tapi saya rasa ini tidak ada unsur politik karena semua sudah sesuai ketentuan,” ujarnya.
Hudori juga mengatakan, penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kuwu itu tidak ada kaitannya dengan dukung mendukung calon bupati yang akan maju di Pilkada 2024 mendatang.
“Tidak ada kaitan dengan dukung mendukung calon bupati yang akan maju di Pilkada Cirebon 2024 mendatang. Soal dukungan para kuwu kami serahkan ke masing-masing kuwu,” tegasnya.
Ia menekankan, agar para kuwu yang telah mendapat SK perpanjangan masa jabatan untuk lebih bisa membangun desa dan menyejahterakan masyarakatnya masing-masing.
“Jangan sampai lengah dan terlena, tapi harus bisa membuktikan kepada masyarakat bahwa perpanjangan masa jabatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk membangun desa lebih baik, masyarakatnya lebih sejahtera,” tandasnya.
Sementara itu dalam amanatnya, Bupati Imron mengatakan, dasar penerbitan SK Bupati tersebut adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut Imron, penerbitan SK dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pascadisahkannya hasil revisi UU tentang Desa, beberapa waktu lalu.
Melalui SK Bupati Cirebon tersebut, masa jabatan kuwu di Kabupaten Cirebon resmi menjadi 8 tahun dari sebelumnya hanya 6 tahun. Itu artinya, ada penambahan masa jabatan 2 tahun berdasarkan hasil revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dengan bertambahnya masa kerja para kuwu tersebut, ia berpesan agar para kuwu dapat fokus bekerja melayani masyarakat, serta dapat memajukan desanya masing-masing.
“SK Bupati ini diberikan kepada 406 kuwu, sebab yang 6 kuwu dijabat Penjabat Kuwu. Saya minta, para kuwu harus fokus kerja untuk memajukan desa,” kata Bupati Imron.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan menambahkan, penetapan masa jabatan kuwu di Kabupaten Cirebon ini tidak dilakukan secara tiba-tiba atau terburu-buru.
Menurut Nanan, pihaknya sudah mengonsultasikan penambahan masa jabatan kuwu tersebut dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dengan Bagian Hukum Setda, Bagian Pemerintahan Setda, juga Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Biro Hukum Kemendagri perihal kebijakan di daerah untuk penetapan masa jabatan,” kata Nanan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.