SUARA CIREBON – Komisi III DPRD Kota Cirebon secara tegas mendorong Pemerintah Kota Cirebon untuk segera melakukan renovasi gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang berlokasi di Jalan Cipto Mangunkusumo.
Hal ini merespons kondisi gedung yang sempat mengalami kerusakan akibat ambruk di beberapa bagian.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf menekankan, opsi pindah kantor ke bekas kantor perizinan di kawasan Kebumen, seharusnya hanya bersifat sementara. Pihaknya berharap Disnaker dapat kembali beroperasi di lokasi semula demi efektivitas pelayanan.
Menurut hasil diskusi di Komisi III, lanjut Yusuf, lokasi kantor di Jalan Cipto dinilai sudah sangat ideal dari segi tampilan bangunan maupun aksesibilitas pelayanan publik.
“Kami mendorong agar pemerintah melakukan renovasi. Kalaupun memang harus pindah, itu sifatnya sementara. Mereka harus bisa balik lagi setelah renovasi selesai,” ujar Yusuf, saat rapat kerja dengan pihak Disnaker Kota Cirebon, Rabu, 11 Februari 2026.
Sebelumnya, sempat beredar opsi pemindahan permanen kantor Disnaker Kota Cirebon ke bekas kantor perizinan di wilayah Kebumen.
Namun, berdasarkan hasil survei internal Disnaker, gedung di Kebumen dianggap kurang representatif untuk menunjang aktivitas kedinasan, karena beberapa faktor di antaranya, status cagar budaya atas gedung tersebut.
Status cagar budaya menjadikan gedung itu sebagai aset heritage yang memiliki aturan renovasi yang ketat dan tidak bisa diubah sembarangan.
Faktor lainnya, kondisi bangunan dengan usia yang sudah tua dan lama tidak dihuni dikhawatirkan memiliki risiko keamanan (ambruk) yang serupa.
Selain itu, Komisi III juga menyoroti aspek kesehatan lingkungan kerja. Kondisi bangunan tua yang lembap dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan para pegawai Disnaker.
Terkait pendanaan, Komisi III menyarankan agar renovasi gedung Disnaker di Jalan Cipto dapat menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Mengingat kerusakan gedung terjadi secara mendadak (musibah) dan menyangkut aset daerah serta pelayanan publik, penggunaan BTT dinilai memenuhi klausul yang ada.
“Ini kan musibah yang tidak disengaja. Salah satu klausul penggunaan BTT adalah untuk menangani aset daerah yang terkena musibah. Kami minta segera dilakukan renovasi karena ini berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Cirebon Agus Suherman, menyatakan bahwa langkah antisipasi telah dilakukan sejak hari kejadian. Meskipun kondisi fisik bangunan kantor lama memprihatinkan, ia menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terhenti.
”Alhamdulillah, untuk pelayanan kepada masyarakat kami sudah antisipasi. Sejak pasca-ambruk pada hari Minggu pun kami tetap berupaya melakukan pelayanan,” ujarnya.
Disnaker telah mendapatkan arahan langsung dari Wali Kota Cirebon untuk menempati eks kantor Perizinan. Gedung tersebut dinilai laik meski sudah cukup lama tidak digunakan sehingga membutuhkan sedikit pembersihan dan perbaikan ventilasi udara.
”Kami sudah berkirim surat dan Pak Wali mengarahkan ke eks Perizinan. Kondisinya layak dan bagus, tinggal kami menempati. Kami berharap sebelum masuk bulan puasa (Ramadan) sudah bisa pindah ke sana,” tambahnya.
Relokasi ini direncanakan bersifat permanen. Mengenai nasib gedung lama di Jalan Cipto yang merupakan aset daerah sekaligus bangunan cagar budaya, pihak Disnaker menyerahkan sepenuhnya kebijakan pemanfaatan selanjutnya kepada Pemerintah Kota Cirebon.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.