SUARA CIREBON – Komisi III DPRD Kota Cirebon mengimbau para orang tua dan nasabah BPR Bank Cirebon untuk tetap tenang dan bersabar, meski izin usaha bank milik Pemerintah Kota Cirebon itu telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf mengatakan, hak-hak nasabah, terutama tabungan anak sekolah, harus menjadi prioritas untuk diselesaikan. Karena bank tersebut sedang dalam proses likuidasi, lanjut Yusuf, maka penanganannya kini berada di bawah wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Itu kan haknya anak-anak, kewajiban bank harus menyelesaikan. Karena dilikuidasi, sekarang menjadi tanggung jawab LPS. Jadi, silakan ditunggu saja mekanismenya,” ujarnya.
Menurut Yusuf, saat ini proses verifikasi sedang berjalan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini pihak terkait sedang melakukan komunikasi dan verifikasi menyeluruh terhadap data nasabah.
“Selama saldo tabungan nasabah berada di bawah batas maksimal penjaminan (Rp2 miliar) dan memenuhi syarat ketentuan LPS, dana tersebut dipastikan aman. Kabarnya sekarang masih dikomunikasikan dan sedang dicek semua datanya,” tambahnya.
Menanggapi keresahan para orang tua siswa yang mengeluhkan nasib tabungan anak-anak mereka, Komisi III menghimbau agar masyarakat tidak panik secara berlebihan dan mengikuti prosedur resmi yang nantinya akan diumumkan oleh LPS.
“Kami dari Komisi III menghimbau para nasabah untuk bersabar. Insyaallah mudah-mudahan segera bisa diselesaikan. Jangan terlalu panik,” tutupnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.