CIREBON, SC- Sebanyak 7 kawanan pelaku curat sepesialis mini market berhasil digelandang Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon. Ketujuh komplotan yang kerap beraksi di wilayah hukum Pokresta Cirebon ini berinisial K (41), RH (29), BH (18), HK (22), MR (18), PS (39), dan BA (24).
“Mereka ditangkap setelah melakukan pencurian dan pemberatan (curat) di mini market pada Jumat (16/10/3019) dan Jumat (20/11/2019) lalu. Kami menerapkan pasal 363 dengan ancaman hukuman kurungan 9 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, AKBP M Syahduddi didampingi Kasatreskrim Polresta Cirebon, AKP Anton kepada awak media saat ekspos di Makopolresta Cirebon, Selasa (3/12/2019).
Syahduddi menjelaskan, Polresta Cirebon menerima 14 laporan pencurian dan pemberatan (curat) dengan menyasar mini market. Atas laporan ini, kata dia, pihaknya melakukan analisa dan evaluasi proses penyelidikan berdasarkan olah TKP dan keterangan dari saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil olah TKP dan juga keterangan dari saksi-saksi, tambah Syahduddi, tim penyelidik mengarah ke satu orang yang dicurigai sebagai salah satu pelakunya.
“Ternyata benar yang bersangkutan berinsial K, kita amankan di wilayah Kecamatan Mundu. Kemudian berkembang ke beberapa orang karena dalam setiap aksinya melibatkan 6 orang lainnya,” paparnya.
Ketujuh tersangkan ini memiliki peran masing-masing dalam setiap aksinya. Bahkan, untuk memulai aksinya mereka memanjat tembok mini market kemudian menggunting seng di bagian atap.
“Setelah memanjat tembok dan memutus jaringan kabel CCTV, mereka masuk dan mengambil barang-barang yang ada di dalam mini market. Mereka juga keluar dari jalur yang sama. Jadi, modus yang mereka lakukan dalam setiap aksinya di 14 mini market selalu sama,” pungkas Syahduddi. (Kirno)