”Selama dua hari tapi sampai saat ini janji tersebut tidak dibuktikan sehingga kami bersama warga melakukan aksi damai ini,” kata Erin Suherman, Koordinator LSM Laskar NKRI DPD Kabupaten Cirebon, Selasa (3/11).
Mereka menuntut Panitia PTSL Kelurahan Pejambon untuk mengembalikan kelebihan pembayaran biaya PTSL yang seharusnya masyarakat membayar Rp150.000 berdasarkan SKB 3 Menteri No. 23 Tahun 2017, biaya tambahan administrasi dan pengukuran dari BPN Kabupaten Cirebon sebesar Rp. 100.000 jadi total Rp 250.000.
“Sementara masyarakat diharuskan membayar Rp1.250,000.
Ada Kelebihan bayar yang tidak dibuatkan kwitansi sebesar Rp1.000.000.
jika tuntutan tidak dipenuhi, warga meminta aparat penegak hukum untuk
melakukan proses hukum atas dugaan penyalahgunaan Dana PTSL,” katanya.
LSM Laskar NKRI berdasarkan pengaduan masyarakat Kelurahan Pejambon, Muhammad Yahya Jaya, tentang program PTSL yang tidak sesuai ketentuan pemerintah.
Sementara Camat Sumber, Nanang mengatakan, penyampaian pemungutan itu tidak benar. Karena dalam program ptsl dari mulai Januari Februari itu sudah dibentuk panitia.
“Panitia itu sudah ada pengurusan ketua bendahara bagian seksi pendaftaran dan sebagainya. Mereka panitia ini telah mensosialisasikan di beberapa blok. Jadi ini hanya sebagian kecil pada saat sosialisasi itu tidak hadir atau sedang ada di luar kota. Setelah kami jelaskan program ini dan kemudian juga pembiayaan, alhamdulillah tadi jelas sudah clear,” katanya.
Camat Nanang menyampaikan, kesimpulan dari PTSP itu adalah SKB tiga menteri biayanya tadi sesuai Rp150.000 plus Rp100.000 dikarenakan memang untuk menambah operasional panitia. (Vicky)