Hal tersebut dirasakan belum optimal, mengingat Indonesia ialah negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia dengan 87,18% dari total penduduk 232,5 juta jiwa ialah muslim. Oleh karena itu, Indonesia memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan inklusi keuangan Syariah.
Selain itu juga memiliki potensi pengembangan ekonomi dan keuangan Syariah yang didukung dari keberadaan pondok pesantren sejumlah 21.921 berdasarkan data Kementerian Agama RI.
Memperhatikan potensi diatas, Kemenko Perekonomian Cq. Deputi Bidang Koordinasi Makro dan Keuangan bersama Sekretariat Wakil Presiden, Bank Indonesia, OJK, Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), BAZNAS, Kementerian ATR/BPN, Lembaga Keuangan Syariah (BRI Syariah, Pegadaian Syariah, Jamkrindo Syariah, Askrindo Syariah, Asosiasi Fintek Syariah Indonesia), serta Pemerintah Daerah melaksanakan pilot project pengembangan ekonomi dan keuangan Syariah berbasis pondok pesantren.
Pilot project tersebut bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan Syariah dan pemberdayaan ekonomi pesantren, dengan lokasi pertama ialah Pondok Pesantren KHAS Kempek Kabupaten Cirebon, berdasarkan evaluasi Kemenko Perekonomian dan setiap stakeholder terkait pada Juni-Juli 2019.
Pilot project pengembangan ekonomi dan keuangan Syariah berbasiskan pondok pesantren terdiri dari beberapa kegiatan, meliputi: 1) Edukasi dan literasi keuangan Syariah; 2) Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah dan pembiayaan Syariah lainnya; 3) Pembukaan rekening Syariah; 4) Program tabungan emas clean and gold; serta 5) Pemberdayaan UMK Pesantren terkait halal value chain.
Kegiatan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Implementasi Keuangan Inklusif Berbasiskan Syariah di Pondok Pesantren KHAS Kempek merupakan persemian pilot project dimaksud yang dilaksanakan pada 17 Desember 2019 di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
“Pilot project pengembangan ekonomi dan keuangan Syariah berbasiskan pondok pesantren akan direplikasikan kepada 3.300 pesantren di Indonesia selama periode 2020-2024”, jelas Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir.
Dia menegaskan, pada pilot project juga dibentuk Unit Layanan Keuangan Syariah yang terintegrasi di Pondok Pesantren, dalam rangka memberi layanan keuangan syariah bagi civitas pondok pesantren dan masyarakat sekitar pondok pesantren, terdiri dari layanan Perbankan Syariah, Pegadaian Syariah, dan Fintech Syariah.
Selain keuangan Syariah, lanjut dia, pada pilot project juga terdapat pemberdayaan ekonomi pesantren dalam rangka peningkatan Halal Value Chain.
“Peningkatan Standar Kompetensi Halal melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas produk halal pada UMK sekitar pondok pesantren menjadi salah satu fokus tujuan kegiatan yang akan berlangsung secara berkesinambungan,” ujar Iskandar.
Kegiatan pilot project merupakan implementasi dari Strategi Nasional Keuangan Inklusif berdasarkan Perpres No.82 Tahun 2016 yang diwujudkan melalui peningkatan akses masyarakat lintas kelompok termasuk pesantren sebagai upaya meningkatkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan.
“Pondok Pesantren KHAS Kempek Kab.Cirebon pada prinsipnya mendukung serta mendorong implementasi peningkatan inklusi dan literasi keuangan Syariah serta pemberdayaan ekonomi pesantren secara menyeluruh”, ujar Pimpinan Pondok Pesantren, KH Mustofa Aqiel Siradj.
Pada kegiatan penyaluran KUR dan Implementasi Keuangan Inklusif berbasiskan Syariah di Pondok Pesantren KHAS Kempek tanggal 17 Desember 2019, juga dilaksanakan pemberian santunan santri yatim/kaum dhuafa dan beasiswa pendidikan santri dari pimpinan lembaga keuangan syariah, meliputi: BRI Syariah, Pegadaian Syariah, Jamkrindo Syariah, Askrindo Syariah, Ammana Fintek Syariah, Kerjasama.com.
Sementara itu, Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, Dr H Sumanta Hasyim MAg mengungkapkan, dengan adanya pengembangan dan ekonomi syariah di lingkungan pesantren ini pihaknya merasa senang. Pasalnya, menurut dia, pesantren adalah bagian dari basis pendidikan Islam. Sehingga dengan adanya konsep ini dapat meningkatkan ekonomi umat.
“Dengan adanya ekonomi kita akan bekerja bersama untuk menyongsong program yang sangat bagus ini. Kita sudah melangkah dengan NU, organisasi masa. Kita juga sebagai lembaga pemeriksa halal sudah melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah dan pesantren. Kemudian bagaimana kita memutuskan supaya pilot projec ini dapat terlaksana dengan baik. Ke depan ada langkah teknis yang akan dilakukan,” pungkas Sumanta. (Arif)