MAJALENGKA, SC- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan kegiatan pengosongan kotak suara yang dilakukan oleh KPU Majalengka, di gudang Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, Selasa (16/12).
Kotak suara yang dikosongkan pasca pemilihan umum serentak tahun 2019 berisikan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, serta calon legislative untuk Pemilu 2019.Pengosongan kotak suara dilaksanakan berdasarkan Surat KPU RI 1570/PP.08.05-SD/07/SJ/XI/2019 perihal Tata Kelola Logistik Pasca Pemilu Tahun 2019 dan PKPU 35 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca penyelenggaraan pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan/atau Walikota.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Sukmayadi menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan kegiatan pengosongan surat suara yang harus diawasi secara maksimal karena berkenaan dengan dokumen penting negara.
”Bawaslu akan terus melakukan pengawasan kegiatan pengosongan Surat Suara pasca Pemilu Tahun 2019, karena surat suara merupakan dokumen penting negara yang harus dijaga,” jelasnya.
Dede menyebutkan, bahwa proses penyortiran surat suara dilakukan untuk memisahkan berbagai jenis dokumen kelengkapan hasil pemilu serentak tahun 2019. ” Dokumen yang dipisahkan diantaranya sampul formulir dan formulir model C1 hologram, sampul formulir dan formulir model C, C2, dan C5, berkas lainnya yang harus dipisah satu sama lain,” sebutnya.
Selanjutnya kata Dede, surat suara yang telah di sortir harus dimasukkan ke dalam karung yang disediakan oleh KPU terdapat dua ukuran, yaitu ukuran besar digunakan untuk surat suara pilihan legislatif, sedangkan ukuran yang lebih kecil digunakan untuk surat suara presiden dan wakil presiden.
Ketua sekaligus kordinator divisi logistik KPU Majalengka Agus Syuhada mengatakan, kegiatan tersebut membutuhkan waktu cukup lama.” Yang paling lama dari kegiatan ini ialah proses penyortiran surat suara,”katanya.
Setelah penyortiran, untuk dokumen C1, C2 dan DPT akan disimpan di KPU selama 5-6 tahun sesuai peraturan perundang-undangan.Setelah masa 5-6 tahun berakhir maka akan diteruskan atau disimpan di bagian arsip.
“Sedangkan gudang logistik penyimpanan kotak suara ada di beberapa tempat, yakni di gudang KPU Kabupaten Majalengka, Jatiserang, Karyamukti, Karayunan, dan Cipinang,”jelasnya. (Dins)