Ketua pelaksana PPG, Dr Muslihudin MAg menjelaskan, pelaksanaan PPG sendiri terbagi menjadi 2 jenis. Pertama, PPG Pra Jabatan yang diperuntukan bagi guru yang sudah memiliki kualifikasi S1 akademik sarjana profesi guru. Sehingga mereka harus memiliki lisensi yang disebut dengan sertifikasi melalui PPG. Jika lulus, maka mereka akan mendapat lisensi tersebut dan berhak menyandang guru yang professional.
Kemudian, lanjut dia, yang kedua adalah PPG Dalam Jabatan. Yaitu pendidikan profesi guru bagi mereka yang telah melaksanakan tugas mengajar di sekolah. Baik guru honorer maupun guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendapatkan lisensi sertifikasi.
“PPG pertama ini dilaksanakam LPTKIN Syekh Nurjati Cirebon berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2018 tentang LPTKIN penyelenggara PPG Dalam Jabatan. Ini adalah salahsatu bentuk program yang dilaksanakan untuk meningkatkan status guru sebagai guru profesional yang bersertifikat. Kebijakan sertifikasi guru ini adalah amanah undang-undang,” ungkap Muslihudin yang juga sebagai Wakil Dekan II FITK IAIN Syekh Nurjati Cirebon ini kepada Suara Cirebon melalui telepon, Rabu (1/1/2020).
Untuk itu, dia mengungkapkan, karena ini adalah amanat undang-undang, sebagai seorang guru mereka mempunyai kewajiban untuk mengikuti proses ini agar menjadi guru profesional dalam melaksanakan tugasnya di sekolah tempat mereka mengajar.
“Jika lulus kemudian akan ditetapkan dengan mejadi guru profesional dan punya sertifikat. Lalu mereka bisa meningkatkan formula pembelajarannya di sekolah-sekolah,” ucapnya.
Sementara itu, Dekan FITK IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr H Farihin Nur MPd menjelaskan, PPG pertama yang dilaksanakan ini diikuti sekitar 170 peserta yang terdiri dari 90 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan 80 guru madrasah. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Jawa Barat dan sebagian dari Jawa Tengah.
“Jadi PPG Dalam Jabatan yang diselenggarakan LPTKIN Syekh Nurjati Cirebon itu PPG pertama yang diikuti sekitar 90 guru PAI dan 80 guru madrasah, jadi totalnya sekitar 170 orang. Tapi dari PAI itu ada yang mengundurkan diri 2 orang jadi tinggal 88 orang. Sedangkan guru madrasah ada yang tidak lulus saat proses daring (dalam jaringan 11 orang), jadi tinggal 69 orang,” jelas Farihin.
Dalam proses PPG ini, Farihin mengatakan, peserta mengikuti beberapa serangkaian program yang telah ditetapkan yang prosesnya memakan waktu sekitar 5 sampai 6 bulan lamanya. Seperti salahsatunya mereka mengikuti kegiatan daring, lokakarya, magang, dan sejumlah proses lainnya yang harus dilaksanakan.
“Jadi LPTKIN Syekh Nurjati Cirebon menetapkan dosen pembimbing yang memantau mereka dalam pembelajaran daring tersebut. Bahkan, kami juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai sekolah dan guru yang memiliki kualifikasi yang sangat baik sesuai persyaratan yang telah ditentukan,” ujarnya.
Masih kata Farihin, untuk peserta ditentukan oleh Kementerian Agama. Mereka adalah guru yang sudah mengajar di sekolah dan sudah mendaftar yang kemudian masuk dalam daftar tunggu untuk mengikuti PPG di tahun 2019 ini. Dari sekian banyak yang masuk dalam daftar tunggu, 170 peserta tersebut yang terpilih untuk mengikuti PPG dalam kesempatan ini.
Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr H Sumanta Hasyim MAg juga menjelaskan, PPG yang dilaksanakan ini meliputi 3 bidang, yaitu untuk guru mata pelajaran (mapel) Alquran Hadist, Fiqih, dan PAI. Untuk mapel Alquran Hadist dan Fiqih ini diperuntukan bagi yang mengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga Madrasah Aliyah (MA) yang kemudian disebut dengan guru madrasah. Sedangkan, mapel PAI diperuntukan bagi guru yang mengajar di sekolah umum, seperti SD hingga SMA sederajat.
“Alhamdulillah dari 3 bidang itu kita berhasil meluluskan Alquran Hadist 24 peserta dan PAI 70 dari 88 peserta, jadi persentasenya sekitar 77,9 persen lulus. Jadi secara keseluruhan, Alhamdulilah tingkat kelulusan di LPTKIN Syekh Nurjati Cirebon ini di atas rata-rata dan menempati urutan ke 3 terbaik se Indonesia yang pesertanya lulus murni,” papar Sumanta.
Dengan berhasil diperoleh hasil yang sangat baik tersebut, Sumanta berharap, selain melaksanakan amanat undang-undang hal ini juga sebagai bentuk kontribusi IAIN Syekh Nurjati Cirebon dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Karena, dengan melahirkan guru yang professional akan sangat bermanfaat dalam proses mereka mengajar di sekolah-sekolah tempat mereka bekerja.
“Harapannya dengan adanya PPG di FITK IAIN Syekh Nurjati Cirebon ini tentu saja akan meningkatkan kualitas FITK khususnya dan IAIN Syekh Nurjati pada umumnya. Karen kita memperoleh amanah untuk mengelola profesi guru ini secara professional yang outputnya bisa dinikmati dan tentunya bermanfaat bagi penggunanya, yaitu sekolah-sekolah. Karena, sertifikasi guru ini selain amanah undang-undang juga sebagai jawaban untuk menghadapi tantangan pendidikan ke depan. Kita membutuhkan guru yang berkualitas dan kegiatan ini adalah jawabannya untuk meningkatkan pendidikan di Indonesia melalui peningkan mutu dan kualitas guru,” pungkasnya. (Arif)