CIREBON, SC- Masyarakat Desa Kalimukti, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon meluruk ke kantor kecamatan setempat, Selasa (14/1). Mereka menuntut agar Kuwu Kalimukti dipecat karena diduga telah melakukan tindakan asusila dengan istri warganya sendiri hingga hamil. Bahkan, perbuatan kuwu ini dinilai telah menodai masyarakat Desa Kalimukti terlebih ada sebuah pesantren besar berdiri disana.
Sekretaris BPD Kalimukti, Muri Dimyati, memaparkan, selaku BPD dirinya berkewajiban untuk menyampaikan aspirasi warga. Dia pun mewakili masyarakat agar Kuwu Kalimukti turun dari jabatannya.
“Perbuatan Pak Kuwu dianggap sangat memalukan dan menodai masyarakat Desa Kalimukti dimana di desa ini berbasis pondok pesantren,” katanya.
Menurut Muri, sebenarnya kejadian itu sudah lama namun baru diketahui setelah ada laporan dari masyarakat sekitar. “Kalau kejadian sudah lama, namun suami korban baru melaporkannya ke pihak kepolisian tanggal 12 Januari kemarin,” ungkapnya.
Sementara itu, menanggapi aduan warga Desa Kalimukti, Camat Pabedilan, Iman Santoso di hadapan perwakilan masyarakat berjanji akan memanggil Kuwu Kalimukti secepatnya untuk dimintai keterangan. Dia pun akan melakukan langkah-langkah selanjutnya yang harus dilakukan.
Pemerintah kecamatan, kata Iman, bukan lembaga pengadilan, sehingga tidak bisa langsung mengambil keputusan. Tapi dirinya berjanji dalam waktu dekat sudah bisa memberikan kesimpulan langkah apa yang harus diberikan kepada yang bersangkutan.
“Hak kecamatan hanya bersifat administratif. Terkait pelanggaran kuwu dan langkah apa yang akan dilakukan kita sesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama sudah bisa mengambil kesimpulan terkait yang terjadi di Desa Kalimukti ini,” ungkapnya.
Sementara Kapolsek Pabedilan, Iptu Suhada, mengungkapkan bahwa kasus asusila yang terjadi tersebut merupakan delik absolute dimana ketika tidak ada yang melapor maka tidak bisa dilakukan penindakan. Tapi, kata dia, setelah suami dari perempuan membuat laporan, maka pihaknya langsung melakukan pemanggilan terhadap si perempuan untuk dimintai keterangan. Selanjutnya dilakukan langkah-langkah secepatnya.
“Semoga kasus ini bisa secepatnya selesai, apa yang menjadi tuntutan masyarakat harus menunggu sampai ada keputusan hukum tetap dari pengadilan,” pungkasnya. (Kirno)