Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Abdul Rohman menyampaikan, pihaknya menyerahkan soal bongkar pasang perangkat desa kepada kuwu terpilih. Pasalnya, hal itu merupakan domain kuwu terpilih yang mengetahui kondisi desa setempat.
Namun demikian, pihaknya tetap menyarankan kepada kuwu terpilih agar menempuh proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan aturan yang ada.
“Kami sarankan harus sesuai aturan. Kami berikan aturannya kepada para kuwu (baru) untuk dipelajari agar bongkar pasang bisa sesuai perbup yang ada,” ujar Abdul Rohman.
Dia menambahkan, hasil rapat evaluasi dengan DPMD itu rencananya akan ditindaklanjuti ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Dimungkinkan, dalam rapat kerja (raker) nanti akan ada wacana perubahan perda dan perbup yang bisa menjadi solusi, juga tidak merugikan salahsatu pihak.
Saat ini, ia mengaku belum mengetahui persis pasal-pasal mana saja yang perlu dilakukan revisi. “Saya belum baca semua, masih dipelajari,” papar Rohman. Selain itu, Komisi I juga berencana membawa persoalan tersebut ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “Ya ke depan nanti kita akan ke sana,” tandasnya. (Islah)