Untuk itu, pihaknya sudah melakukan antisipasi dengan menge-cek setiap hewan sapi yang didatangkan dari Jawa Tengah dan Jawa Timur di tempat cek point yang berada diperbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah. Dikatakan Encus, setiap sapi yang masuk dan keluar harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) daerah asal yang ditandatangani oleh dokter hewan yang berwenang.
BACA JUGA: Jalan Lingkar Jatilima Dikerjakan
“Kalau tidak ada SKKH kami sudah menginstruksikan melalui surat keseluruh petugas puskeswan, pasar hewan, rumah potong hewan supaya ditolak kalau tidak ada SKKH dari daerah asal. Tapi kalau ada SKKH nya dijamin sehat,” terang Encus.
Masih menurut Encus, pihaknya juga meminta kepada puskeswan untuk tetap memonitoring kesehatan sapi-sapi di wilayah kerja masing-masing. Jika ditemukan gejala yang mencurigakan, segera lakukan isolasi dan laporkan kepada Dinas.
“Nanti akan kami bawa ke laboratorium milik provinsi yang ada di losari. Kalau di laboratorium Losari tidak mampu, maka kita alihkan ke Cikole,” paparnya. (Islah)