DPMD Desak Kuwu Lakukan Perombakan Tim Kerja Sesuai Aturan
LEMAHABANG, SC- Persoalan yang terjadi antara kuwu dan perangkat desa menjadi perhatian khusus berbagai pihak. Hal ini dikarenakan kerap terjadi sengketa yang diakibatkan dampak pemilihan kuwu, hingga terjadinya pergantian maupun pengangkatan perangkat desa baru.
Hampir di seluruh desa yang telah melaksanakan Pilwu, terjadi adanya pergantian dan pengangkatan perangkat desa baru, yang tidak sedikit menimbulkan terjadinya konflik, salahsatunya Desa Sigong. Terkait hal itu, Kabid DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdulmanan menjelaskannya kepada Suara Cirebon usai pertemuan dengan beberapa kuwu baru maupun lama di Kantor Kecamatan Lemahabang, Selasa (28/1).
BACA JUGA: Sepi, Pasar Desa Ujunggebang Butuh Solusi!
“Memang fenomena terkait adanya pemilihan kuwu adalah tidak terlepas dari adanya kasus keberpihakan pada saat pencalonan kuwu. Namun demikian, kami dari pihak DPMPD meminta kepada rekan-rekan kuwu untuk menempuh mekanisme dan aturan yang ada, agar ke depannya nyaman dalam bekerja,” ujarnya.
Saat disinggung persoalan yang terjadi di Desa Sigong, dirinya menjelaskan, kuwu dalam melakukan pergantian ataupun pemberhentian perangkat desa harus melalui mekanisme. Jika memang akan melakukan pergantian semuanya ada regulasi, sampaikan apa alasannya melakukan pergantian.