Diakui Jajat, mengenai problem tersebut dirinya sudah melaporkan ke ketua komisi III DPRD Kota Cirebon, dr Tresna. “Kata dr Tresna sudah disampaikan ke Kadinkes, terlepas jawabannya apa dari Kadinkes itu antara ketua Komisi III dan Kadinkes yang tahu,” ujarnya.
Ia mengatakan sebagai Pusat Kesehatan Masyarakat, harus bisa memberikan pelayanan yang baik, karena ini menyangkut pada keselamatan dan nyawa manusia. “Ini juga menyangkut nyawa manusia, kalau orang lagi akut dia butuh rujukan, terus tutup, ya jangan enak sendiri,” katanya.
BACA JUGA: Diduga Cabul, Tukang Kebun Sekolah Dipecat
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, dr H Edy Sugiarto MKes melaui Sekretaris Dinkes dr Said Fahmi mengatakan, pihaknya tidak menetapkan peraturan pembatasan kuota untuk pasien. Masalah itu dikembalikan kepada Puskesmas masing-masing.
“Itu bukan aturan dari kami, karena dinas tidak membatasi, barangkali terkait dengan Puskesmas-nya sendiri yah membatasi pasien misalnya karena terkait dengan waktu mengentri datanya,” katanya kepada Suara Cirebon di ruangan kerjanya.