Jika diperlukan, kata Hermanto, Komisi III juga akan menanyakannya ke pihak teknik yang independen. “Secara kasat mata saya melihat sendiri jembatan melengkung gitu dibenarkan apa tidak. Itu kan orang teknis yang mengerti. Tapi kata PUPR sih bahwa itu masih safety. Tapi saya perlu menguji omongan itu benar atau tidak,” terangnya.
BACA JUGA: Kapolresta : Kabupaten Cirebon Darurat Narkoba
Kepada Komisi III, Kasi Jembatan DPUPR Kabupaten Cirebon, Wawan Gunawan menyampaikan, melengkungnya konstruksi jembatan dinilainya masih dalam batas aman. Dengan kata lain, jembatan bisa dipergunakan untuk aktivitas warga sesuai tonasenya. Dia mengaku, pengerjaan proyek dikerjakan sesuai perencanaan dan speknya. (Islah)