Menurut Soleh, statemen dari Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon yang menyebutkan Perbup Kesejahteraan Honorer telah selesai adalah tidak benar. Pasalnya, rapat yang membahas besaran honorariumnya sendiri baru akan dilakukan minggu depan.
“Kalau untuk (honorer) SMP memang saya tidak tahu, tapi masih verifikasi. Kita mengusulkan honorer SMP minimal mengabdi 24 jam,” ungkap Soleh.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Dirjen Pendis Terima Proposal Transformasi IAIN Cirebon Menjadi UIN
Dijelaskan, yang sudah sepakat dalam pembahasan tersebut adalah baru soal nasib honorer di masa mendatang. “Targetnya (pembahasan) besaran honorarium bisa selesai minggu depan setelah dilakukan verifikasi oleh tim dari Disdik. Minggu depan itu tim verifikasi Disdik melakukan verifikasi di Arjawinangun,” kata Soleh.
Setelah selesai, pada bulan Maret mendatang FHPTK menjadwalkan untuk beraudiensi dengan bupati agar Perbup bisa segera disahkan.