“Dari jumlah honorer sebanyak 6.000 lebih itu besarannya berbeda-beda, tidak sama. Kalau untuk (guru) SMP nanti itungannya berdasarkan jam. Per jamnya Rp30 ribu. Jadi yang banyak jam ngajarnya ya dapat banyak, kalau sedikit jamnya ya dapat sedikit lagi. Semuanya jelas, sudah diatur dalam perbup,” kata Rasida.
Namun demikian, kata Rasida, kendati sudah ada Perbup, tapi tidak bisa diberlakukan tahun 2020 ini. Diperkirakan, paling cepat diberlakukan pada tahun 2021 karena harus dianggarkan dulu.
BACA JUGA: Pura-pura Tunggu Pasien, Seorang Pria Sikat Tas dan HP di RS Sumber Waras Cirebon
Kalaupun dipaksakan harus dianggarkan pada anggaran perubahan tahun 2020 ini, maka hal itu bergantung pada anggaran yang ada. Karena, anggaran yang ada di perubahan tidak besar. Sementara itu, itung-itungannya sendiri membutuhkan anggaran Rp40 miliar.
“Kita lihat, ada nggak anggarannya. Karena kalau di perubahan kan nggak besar,” terang Rasida.