KOTA CIREBON, SC- Pasca Mahkamah Agung (MA) memutuskan atau mengabulkan judicial review terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang dilayangkan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). Namun, sampai saat ini BPJS Kesehatan Kota Cirebon mengaku belum menerima salinan putusan tersebut.
Hal tersebut seperti dikatakan kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Kota Cirebon, Budi Setiawan kepada seluruh wartawan usai sosialisasi program jaminan kesehatan, di ruang Adipura Balaikota Cirebon, Rabu (11/3/2020).
Untuk itu, dengan belum didapatkannya hasil putusan MA tersebut, maka pihaknya belum bisa memberikan komentar apapun terkait hal tersebut.
“Sampai sekarang kami belum menerima salinan putusan MA, jadi belum bisa berkomentar apa-apa dulu yah,” katanya.
BACA JUGA: 3 Hari Dicari, Tenggelam di Majalengka Ditemukan di Indramayu
Namun, kata Dia, walaupun sudah ada ketok palu dari MA, saat ini BPJS Kesehatan juga belum bisa mengonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut. Untuk itu, pihaknya mengaku akan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan.
Selanjutnya, jelas Budi, apabila hasil konfirmasi sudah telah terima dan teruji kebenarannya, maka BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah,” ujarnya.
BACA JUGA: Hujan Turun, RSD Gunung Jati Cirebon Tergenang
Seperti yang diberitakan sebelumnya, MA membatalkan Peraturan Presiden nomor 75/2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang isinya mengatur kenaikan tarif iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Dengan putusan tersebut, tarif baru iuran BPJS Kesehatan yang mengalami kenaikan hingga 100 persen, akan kembali ke tarif lama setelah pembatalan diketok palu di Mahkamah Agung. (M Surya)