SUMBER, SC- Kunjungan Wajib Pajak (WP) kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kabupaten Cirebon I Sumber atau Samsat tidak mengalami penurunan. Merebaknya Covid-19 saat ini tidak menyurutkan WP untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon I Sumber, Dwiyanti Prettia Nawati mengatakan, jumlah kunjungan WP di kantor Samsat Sumber masih tetap seperti sebelumnya saat belum ramai Covid-19. Samsat Sumber pun tetap melakukan pelayanan seperti biasanya. Hanya saja, dalam kondisi seperti yang terjadi saat ini, pihak Samsat mulai memperketat WP yang masuk.
Secara khusus, pihak Samsat mengatur satu pintu masuk dan satu pintu keluar. Seorang petugas di tempatkan di depan pintu masuk area pelayanan untuk melalukan pengecekan suhu tubuh WP. Bahkan, mereka pun diwajibkan menggunakan hand sanitizer yang sudah disediakan.
“Pelayanan Samsat berjalan seperti biasa, namun kami menggunakan prosedur sesuai dengan standar, yakni WP yang akan masuk dilakukan pemeriksaan suhu tubuhnya terlebih dahulu, kemudian tangannya dibersihkan dengan antiseptik. Setelah itu baru WP boleh memasuki ruang pelayanan,” kata Dwiyanti, Rabu (18/3/2020).
BACA JUGA: Bertambah Lagi, Satu Balita Masuk Daftar ODP
Dia menjelaskan, jika dari pengecekan tersebut suhu tubuh WP melebihi 38 derajat celcius, maka secara otomatis petugas security yang berjaga akan melarang WP untuk memasuki area pelayanan Samsat.
“Pastinya, kalau suhunya tinggi, WP tidak bisa memasuki samsat,” jelas Dwiyanti.
Sejauh ini, kata dia, kasus Covid-19 yang merebak di Indonesia, termasuk di Kabupaten Cirebon tidak berpengaruh pada pelayanan di kantor tersebut. Terlebih, saat ini sedang ada program triple untung yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat WP. Program tersebut sudah bergulir sejak awal Maret lalu.
BACA JUGA: Dilarang Berkerumun, Satpol PP Lakukan Patroli
“Program triple untung itu adalah bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kemudian bebas denda pajak kendaraan bermotor, dan bebas tarif progresif pokok tunggakan,” ungkapnya. (Islah)