KOTA CIREBON, SC- Menindaklanjuti surat edaran (SE) Walikota Cirebon, Drs H Narshrudin Azis SH terkait pembatasan waktu operasional pusat pembelanjaan, toko swalayan atau toko modern, pasar rakyat dan tradisional di Kota Cirebon, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon bekerjasama dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Berintan, dan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah lakukan sosialisasi ke beberapa pasar tradisional dan swalayan.
“Satpol PP, DPKUKM, dan Perumda Pasar melakukan kegiatan sosialisasi terkait surat edaran (SE) Walikota Cirebon mekanisme perubahan jam operasional pasar tradisional, dan toko swalayan,” kata Suweka Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kota Cirebon, kepada Suara Cirebon usai melakukan pengecekan, Selasa (7/4/2020).
BACA JUGA: Pemda Berencana Bebaskan Retribusi Pasar
Selama monitoring, dikatakannya, masih banyak para pedagang dan pembeli yang tidak memakai masker, untuk itu pihaknya mengimbau kepala pasar untuk terus melakukan sosialisasi kepada pedagang dan pembeli.
“Kami tetap mengimbau kepada kepala pasar untuk jangan bosan memberikan sosialisasi gunakan masker dan jam tutup buka pasar harus kita terapkan, sementara itu yang kita bisa,” ujarnya.
BACA JUGA: Pemkab Resmi Batasi Jam Operasional Pasar dan Swalayan
Ke depan, jelas Suweka, mudah-mudahan masyarakat dan para pedagang dapat memahami, dengan adanya kegiatan ini, karena Covid-19 ini tidak terlihat oleh mata. Adapun perubahan jam operasional, dikatakan Suweka, untuk pasar tradisional dibagi menjadi dua, yakni pasar tradisional induk dan pasar tradisional biasa.
“Yang induk seperti Pasar Jagasatru, jam operasionalnya dari jam 2 dini hari sampai jam 12 siang. Sementara pasar tradisional yang biasa seperti Kramat ini, mulai dari jam 4 pagi sampai jam 12 siang,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut dia, kebijakan ini tidak hanya berlaku kepada pasar tradisional saja, namun untuk pasar modern, seperti minimarket akan diberlakukan perubahan jam operasional.
BACA JUGA: LSM Penjara Desak Pemkot Alihkan Anggaran
“Sementara pasar modern, seperti minimarket, supermarket, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore, kalau tutupnya lebih dari itu akan kami beri teguran,” ucap Suweka.
Sementara itu, Direktur umum dan Keuangan Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon, Dudung mengatakan, sampai saat ini para pedagang masih menaati aturan pemerintah. “Alhamdulillah yah mereka (pedagang) mentaati itu, tadi juga selama monitoring tidak ada keluhan dari mereka,” paparnya.
Dudung mengungkapkan, semua pasar di Kota Cirebon didatangi. Untuk mekanisme monitoring dilakukan dua kelompok, yaitu untuk ke arah Utara dan Selatan.
“Sebetulnya semua pasar kita datangi hanya kita tadi membagi dua tim. Kebetulan saya kebagian pasar wilayah selatan. Sebagian dari tim pasar wilayah Utara, kalau hanya satu tim mungkin jam segini belum selesai,” ungkapnya.
BACA JUGA: Yang Belum Tes Ditunggu Sampai Hari Kamis
Dudung menambahkan, jika ada pedagang yang tidak menaati peraturan pemerintah atau membandel, akan dilakukan tindakan oleh Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon, melalui kepala pasar. Akan tetapi dengan adanya perubahan jam operasional untuk pasar tradisional tersebut, dikeluhkan para pedagang pakaian yang memiliki kios, sebab jam operasional mereka yaitu jam 8 pagi.
“Nah terkait itu sedangkan kami bicarakan serta cari solusinya dengan kepala pasarnya buat para pedagang kain. Mudah-mudahan ada titik temu,” tandasnya. (M Surya)