CIREBON, SC- Tiga terduga penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi tanpa keahlian, ijin edar serta kewenangannya, diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Gebang, Sabtu (11/4/2020). Ketiga terduga itu adalah BP (39), warga Desa Margamukti, Kecamatan Gebang, AS (18) dan SU (49, warga Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi M Syahduddi melalui Kapolsek Gebang, Iptu Awan Suryawan mengatakan, ketiga terduga ditangkap di Blok I, Desa Playangan pada Sabtu (11/4/2020) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.
“Ketiganya ditangkap dengan dugaan memiliki, menguasai, menyimpan, dan menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat, pil kepada orang lain tanpa keahlian, izin edar, dan kewenangan,” katanya kepada Suara Cirebon.
Awan menyebutkan, saat penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa 99 butir pil trihexyphenidyl, 1.036 butir yang terbungkus dalam 148 bungkus, serta DMP.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 36 ribu, 2 buah handphone merk LG warna hitam beserta simcardnya dan merk Nokia warna hitam beserta simcardnya, serta 17 pack plastik klip bening,” ungkapnya.
Awan menyampaikan, BP dan AS mengaku jika barang bukti tersebut merupakan milik SU. “SU itu bapak dari BP. Sementara BP dan AS berperan untuk membantu menjual belikan barang tersebut.
“Awalnya kami hanya mengamankan BP dan AS. Tapi berdasarkan keterangan dari mereka, kami berhasil menangkap SU. Kemudian ketiganya dibawa ke Mapolsek Gebang untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
BACA JUGA: Pasien Positif Covid-19 Asal Kota Cirebon Meninggal
Hasil interogasi, barang-barang tersebut memang diakui SU sebagi barang miliknya. Barang itu ia dapat dari seseorang di daerah Lawanggad, Kota Cirebon.
“Menurut pengakuan SU, bisnis jual beli barang-barang tersebut sudah dijalaninya sekitar satu bulan setengah,” ungkap Awan.
BACA JUGA: Rider Byson Tewas Mendadak di Sumber
Akibat perbuatannya, ketiganya diduga melanggar penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi jenis obat atau pil yang tanpa keahlian serta ijin edar serta kewenangannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Kirno)