KOTA CIREBON, SC- Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kota Cirebon telah mendata warga Miskin Baru (Misbar). Sebanyak 3.197 rumah tangga sasaran sudah dimasukkan di Data Terpadu Kegiatan Sosial (DTKS), sementara data non DTKS masih dalam proses pengumpulan di tingkat desa.
Data tersebut berdasarkan penjelasan Kepala DSPPPA Kota Cirebon, Iing Daiman, kepada Suara Cirebon, Selasa (14/4/2020), saat diminta konfirmasi tentang program warga Misbar yang terdampak wabah Covid-19. “Hal tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memang ekonominya rendah,” tuturnya.
Iing Daiman memaparkan karena penerimaan data di provinsi diperpanjang sampai tanggal 16 April maka data dari kelurahan-kelurahan harusnya diterima Jumat lalu. “Cuman, baru sampai Minggu kemarin ada beberapa yang masuk dan masih dalam proses sinkronisasi. Jumlah sementara yang masuk ke kami 58 ribu sekian, tapi itu masih data mentah belum kami sisir lagi,” ungkap Iing.
BACA JUGA: DSP3A Berikan BPS dan Edukasi Bahaya Covid-19
Dan dari data mentah tersebut, Dinsos akan melakukan pemadanan (sinkronisasi) dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation milik Kementrian Sosial. “Itu online dengan pusat, provinsi, kabupaten dan kota,”sambung Iing.
Adapun tentang siapa warga yang bakal menerima program bantuan sosial tersebut, sangat tergantung dari syarat atau kriteria calon penerima program Misbar itu sendiri, dan juga ditentukan langsung oleh pemerintah provinsi Jawa Barat.
“Syaratnya NIK, alamat, jumlah keluarga, penghasilan sebelum dan setelah ada Covid-19, nomer HP juga harus dicantumkan. Ya, kurang lebih seperti itu. Kategorinya yang terdampak, ya, memang semuanya terdampak, tapi diutamakan rumah tangga miskin,” ujarnya.
BACA JUGA: DSP3A Kota Cirebon Akan Bangun Shelter Senilai Rp1 Miliar
Tugas Dinsos, tambah Iing, adalah melakukan pengecekan untuk menghindari adanya tumpang tindih dengan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). “Itu tidak boleh, kalau misalkan mereka sudah menerima PKH, sembako, maka itu sangat tidak diperbolehkan mereka ikut lagi. Kalau mereka mendaftarkan, ya, secara otomatis mereka langsung tereliminasi karena ada data basenya,” ujar Iing.
Adapun jumlah nominal bantuan program Misbar ini, Iing memaparkan, per Rumah Tangga Sasaran (RTS) memperoleh 500 ribu rupiah. “Rinciannya, 350 ribu berupa sembako, penyalurannya melalui ojol. Yang uang tunai 150 ribu disalurkan melalui pos giro,” tambah Iing. (M Surya)